Nasib Ida Dayak Perempuan Sakti Penyembuh Stroke usai Viral, Kemenkes Ambil Sikap

Begini lah nasib Ida Dayak, ahli pengobatan tradisional yang dijuluki sebagai perempuan sakti karena mampu mengobati gangguan sendi.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST
Ida Dayak yang dijuluki sebagai perempuan sakti penyembuh stroke 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib Ida Dayak, ahli pengobatan tradisional yang dijuluki sebagai perempuan sakti karena mampu mengobati gangguan sendi seperti patah tulang, lumpuh dan stroke.

Setelah praktik pengobatan tradisional milik Ida Dayak viral, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun mengambil langkah tegas.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tidak melarang pratik pengobatan yang bersifat non-medis seperti yang dilakukan Ida Dayak.

"Bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional," kata dia, dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati begitu, pengobatan tradisional perlu didorong memiliki bukti empiris, sebagaimana pengobatan modern yang telah terbukti memiliki manfaat.

"(Pengobatan tradisional) memang masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern," jelas Nadia.

Disampaikan Nadia, peraturan Kementerian Kesehatan menyebut bahwa tenaga penyehat tradisional dibagi berdasarkan modalitas.

Yaitu, ketrampilan, ramuan dan campuran.

Berdasarkan hal itu, pihaknya melakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan.

"Kalau seseorang dengan penyakit kanker jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," terang Siti Nadia.

Ke depan, Kemenkes akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional).

Berikut rujukan regulasinya: 

1. PP Nomor 103 Tahun 2014 ttg Pelayanan Kesehatan Tradisional

2. PERMENKES Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer

3. PERMENKES Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved