PENGAKUAN Rafael Alun Bantah Lakukan Gratifikasi, Diperiksa KPK Hari Ini dengan Status Tersangka
Rafael Alun diperiksa dengan status sebagai tersangka pada hari ini, Senin (3/4/2023). Sebelumnya, ia membantah tudingan gratifikasi
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memasuki babak baru,
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo pada hari ini, Senin (3/4/2023).
Adapun, Rafael Alun Trisambodo bakal diperiksa dengan status sebagai tersangka.
Sebelumnya, ayah Mario Dandy membantah telah melakukan gratifikasi.
Bahkan ia menyebut bahwa dirinya merupakan target operasi.
Pemeriksaan Rafael Alun hari ini dibenarkan oleh Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Iya betul. Informasi yang kami peroleh, beberapa hari lalu, penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (3/4/2023)," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (2/4/2023).
Melansir Tribunnews.com, Ali berharap agar Rafael Alun dapat bersikap kooperatif saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Di sisi lain, Ali mengungkapkan pihaknya memastikan hak-hak Rafael Alun sebagai tersangka akan dipenuhi.
"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujarnya.
Rafael Bantah Lakukan Gratifikasi
Lewat sebuah wawancara dengan media televisi, Rafael Alun mengaku dijadikan tersangka oleh KPK dikarenakan adanya tekanan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Saya sebetulnya tidak melakukan pidana korupsi atau menerima gratifikasi atau tindakan OTT yang dilakukan oleh KPK. Jadi hidup saya sebenarnya selama ini berjalan baik-baik saja," ucap Rafael dikutip, Jumat (31/3/2023).
Rafael merasa status tersangka yang disematkan kepadanya karena dia menjadi target operasi.
Terlebih adanya tekanan publik usai kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral.
"Saya menjadi target, tadi saya sampaikan mungkin karena tekanan publik terhadap KPK. Sehingga KPK harus melakukan tindakan kepada saya," katanya.
Ia menegaskan telah patuh untuk menyampaikan harta kekayaannya ke KPK.
Rafael Alun mengungkapkan sejak 2011, dia selalu rutin menyampaikan harta kekayaannya.
Baca juga: SOSOK Menantu Rafael Alun, Jeremy Imanuel Santoso yang Dekat dengan Raffi Ahmad: Pergaulannya Artis
"Saya dapat mengklarifikasi bahwa saya selalu tertib melaporkan SPT-OP dan LHKPN, tidak pernah menyembunyikan harta, dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap," ucap Rafael.
Di sisi lain, ia juga mengaku tertib melaporkan SPT Orang Pribadi sejak 2022 dan seluruh asetnya di LHKPN.
Dirinya mengungkapkan sejak 2012 hingga 2022, aset yang dia miliki tidak jauh berbeda.
Hanya, sambung Rafael, telah terjadi perubahan nilai lantaran menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Hal ini terlihat dari nilai aset tetap dalam LHKPN yang tinggi karena mencantumkan nilai NJOP, walaupun sebenarnya nilai pasar bisa lebih rendah dari NJOP.
Saya selalu membuat catatan sesuai dokumen hukum dan siap menjelaskan asal usul setiap aset tetap jika dibutuhkan," tutur Rafael.
Tak hanya itu, Rafael juga mengaku mengikuti program Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengampunan Pajak (PPS) pada 2022 sebagai bentuk kepatuhan dalam membayar pajak.
"Saya ingin menegaskan juga bahwa saya tidak pernah dibantu oleh konsultan pajak mana pun dan selalu membuat SPT sendiri," pungkasnya.
Tanggapan KPK: Hal Biasa
Menanggapi pernyataan Rafael Alun, Ali Fikri mengatakan banyak tersangka melakukan hal serupa.
"Bantahan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK merupakan hal biasa karena hampir semuanya juga melakukan hal yang sama," kata Ali, Jumat (31/3/2023).
Ali meyakini masyarakat sudah tahu alasan kenapa KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
Baca juga: AKUI Mario Dandy Anak Kebanggaan, Rafael Alun Berdalih: Power yang Dikeluarkan di Luar Kendali Dia
"Kami juga yakin masyarakat sudah paham betul apa yang dilakukan KPK ini merupakan tindak lanjut dari hasil proses klarifikasi dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak sehingga kemudian ditemukan peristiwa pidana yang diduga dilakukan tersangka," terangnya.
Ali memastikan setiap proses penetapan tersangka sudah dilandasi aturan perundang-undangan.
Katanya, ketika KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka, prosesnya seusai mekanisme dan koridor hukum.
Oleh sebab itu, KPK mendorong Rafael Alun untuk menjelaskan pembelaannya kepada tim penyidik.
Sehingga, bantahan Rafael bisa diuji kebenarannya dalam proses persidangan.
"Untuk konteks materi penyidikan, kami silakan yang bersangkutan untuk sampaikan langsung di hadapan tim penyidik KPK sehingga nantinya dapat diuji secara terbuka pada proses persidangan," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengimbau kepada Rafael Alun untuk tidak mempersulit proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK saat ini.
"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif pada proses-proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," tandasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.