Berita Pasuruan
Ada Kerugian Negara, Polres Pasuruan Didesak Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Sewa Pasar Wonosari
Kami juga didesak BPD dan masyarakat terkait tindak lanjut kasus ini. Kami mendapatkan persepsi negatif dalam kasus ini.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pemerintah Desa Wonosari bersama Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (PUSAKA) meminta Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan kasus dugaan korupsi sewa pasar Desa Wonosari.
Desakan ini muncul setelah kasus ini dianggap jalan di tempat selama sembilan bulan sejak pertama kali dilaporkan, Juli 2022. Apalagi informasinya kepolisian sudah mengantongi nilai potensi kerugian negara.
Kepala Desa Wonosari, Herlambang merasa kasus ini jalan di tempat sejak pertama kali dilaporkan. Ia meminta, kepolisian untuk segera mengeksekusi kasus ini agar tidak semakin berlarut-larut.
“Hal - hal yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi sewa Pasar Desa Wonosari ini, kami berharap secepatnya harus dieksekusi dan ditindaklanjuti. Secepatnya bisa segera diselesaikan,” ujar Herlambang, Senin (3/4/2023).
Apalagi, kata Herlambang, polisi sudah mengantongi hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat. Ia meminta polisi segera menaikkan kasus ini ke ranah hukum agar pihak yang merugikan desa segera dipidana.
“Kami juga didesak BPD dan masyarakat terkait tindak lanjut kasus ini. Kami sudah mendapatkan persepsi negatif dalam kasus ini. Harapan kami, polisi segera memunculkan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.
Direktur PUSAKA, Lujeng Sudarto mempertanyakan progress penanganan kasus dugaan tindak pidana pungli pasar Desa Wonosari ini. Sudah sembilan bulan belum ada progress signifikan.
“Informasi yang didapat, audit inspektorat menemukan potensi kerugian negara Rp 4,3 miliar. Artinya, ada mens rea atau niat jahat tidak membayar sewa aset pasar desa Wonosari yang dimiliki pemerintah desa itu,” urainya.
Jika sudah terdapat mens rea, kata Lujeng, PUSAKA dan Pemdes meminta penyidik untuk melanjutkan kasus ini ke ranah pro justicia atau penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku. “Kasus adanya kerugian negara akibat pedagang tidak mau membayar sewa ke Pemdes Wonosari ini sudah tidak bisa ditoleransi, apalagi dipertimbangkan untuk mediasi atau restorative justice (RJ),” paparnya.
Lujeng menyebut, tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan RJ. Ia mendesak harus ada yang dipidanakan. Siapa yang menjadi dalang, konseptor sehingga pedagang tidak mau membayar sewa itu harus bertanggung jawab.
“Sudah ada kerugian negara, saya minta kasus ini bisa pro justicia. Penyidik jangan hanya mempertimbangkan aspek kondusifitas. Karena itu menjadi sekunder jika kasus ini tidak dilanjuti, karena pemdes diprotes warga,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan, ratusan pedagang Pasar Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan diduga kuat tidak melakukan kewajibannya membayar sewa tempat usaha ke pemerintah desa. Padahal, berdasarkan Peraturan Desa (Perdes) Wonosari, ditetapkan tarif sewa per tahun untuk ruko Rp 6,5 juta, kios Rp 2 juta, los Rp 1,250 juta dan meja Rp 750.000. Dan kewajiban itu tidak terbayar sejak tahun 2011.
Kondisi ini jelas tidak menguntungkan pemerintah desa. Sebab, sejak tahun 2011, potensi pendapatan desa yang hilang mencapai Rp 20 miliar. Itu dari 600 pedagang yang menempati tempat usaha di ruko, kios, los dan meja.
Informasi yang didapatkan, banyak pedagang beranggapan tempat usaha yang didiaminya adalah miliknya. Padahal status tanah pasar desa tersebut berada di atas lahan tanah kas desa (TKD) Wonosari.
Terpisah, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Sutejo mengatakan, penyelidikan kasus ini masih on the track. Artinya pengusutan benang kusut kasus yang menyebabkan kerugian pemerintah desa masih berlanjut.
“Masih tetap berlanjut. Memang ada kerugian negara yang sudah disebutkan, tetapi kami perlu melengkapi serangkaian pemeriksaan kembali sebelum mengambil langkah tindak lanjut dalam kasus ini,” tegas Bambang. *****
Pasar Wonosari Pasuruan
korupsi sewa pasar Wonosari
Polisi didesak naikkan kasus korupsi Pasar Wonosar
pedagang tolak bayar sewa pasar
| Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
|
|---|
| Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
|
|---|
| Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
|
|---|
| Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
|
|---|
| Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.