BIODATA Once Mekel yang Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Jika Abaikan Somasi Ahmad Dani
Berikut biodata Once Mekel yang terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika tidak memedulikan somasi https://surabaya.tribunnews.com/Ahmad Dha
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut biodata Once Mekel yang kini tengah berseteru dengan Ahmad Dhani.
Nama Once Mekel dan Ahmad Dhani sedang menjadi buah bibir dalam beberapa waktu belakang ini.
Adapun, polemik Once Mekel dan Ahmad Dhani ini terkait royalti lagu.
Bukannya selesai, kisruh yang menyeret dua musisi ini kian memanas.
Bahkan baru-baru ini, Ahmad Dhani melayangkan somasi kepada pelantun Dealove tersebut.
Once pun terancam 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta jika mengabaikan somasi Ahmad Dhani.
Melansir Tribunnews.com, somasi itu sebagai bentuk peringatan larangan dalam membawakan lagu Dewa 19.
Apabila Once Mekel melanggar, sang penyanyi akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Sebelumnya, pihak Ahmad Dhani telah melarang Once Mekel untuk membawakan lagu Dewa 19.
Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (1/4/2023), kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, membeberkan beberapa pasal terkait hak cipta.
"Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik, penggunaan hak cipta secara komersil oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta."
"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri dan pelaksana lisensi berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional melalui sistem informasi lagu dan atau musik," terang Aldwin Rahadian.
"Berdasarkan Pasal 80 Undang-undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Undang-undang Cipta, pemberian izin lisensi harus dalam bentuk tertulis karena akan dicatatkan oleh menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui SILM."
"Pasal 10 Ayat 2 PP 56 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKN," sambungnya.
Dalam hal ini, Once Mekel akan terancam tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.