Berita Entertainment
MAKIN PANAS Ahmad Dhani Somasi Once Mekel hingga Ancam Perkarakan, Sang Vokalis Sakit Hati Ucap Ini
Perseteruan musisi Ahmad Dhani dan mantan vokalis Band Dewa 19, Once Mekel kian panas.
SURYA.CO.ID - Perseteruan musisi Ahmad Dhani dan mantan vokalis Band Dewa 19, Once Mekel kian panas.
Terbaru, Ahmad Dhani mensomasi Once Mekel untuk tidak lagi menyanyikan lagu Band Dewa 19.
Somasi ini menyusul pernyataan keras Ahmad Dhani kepada Once Mekel saat jumpa pers rencana konser 51 tahun pada Selasa (28/3/2023).
Somasi terbuka ini diungkapkan Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian dalam konferensi pers di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
"Jelas bahwa kami kuasa hukum Ahmad Dhani pertama sudah melarang saudara Once menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 selama berlangsung konser-konser Dewa 19 tahun ini," kata Aldwin.
Baca juga: SOSOK Once Mekel yang Dilarang Ahmad Dhani Nyanyikan Lagu Dewa 19, Jika Dilanggar Kena Sanksi Pidana
"Silakan kalau kemudian dianggap tidak melawan hukum, maka silakan. Jadi ini bagian dari somasi secara terbuka," lanjutnya.
Selanjutnya apabila Once Mekel melanggar somasi tersebut, Ahmad Dhani tak segan akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Kalau masih ingin membawakan lagu Dewa 19 dan coba-coba, warning dan somasi ini dilakukan. Tentu kita lihat nanti, kita akan uji," ujar Aldwin.
Somasi terbuka itu berdasarkan dasar hukum terkait Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik pada Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021.
Serta Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan untuk melaporkan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
"Somasi ini berdasarkan preferensi hukum yang telah dijelaskan," pungkas Aldwin.
Dalam kesempatan tersebut Aldwin menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Once Mekel yang menyebut polemik yang terjadi antara Once dan Dhani hanyalah sebuah sensasi.
Pihak Once Mekel pun menyebut perdebatan yang terjadi dengan Ahmad Dhani bukanlah masalah hukum.
"Kami menganggap hal itu sudah masuk ke ranah pidana," ucap Aldwin Rahadian.