Berita Madiun

Ditangkap Polisi Saat Terlibat Perang Sarung, 3 Pemuda di Madiun Terancam Hukuman Penjara

Polisi mengamankan 3 orang pemuda yang kedapatan perang sarung di Jalan Raya Wonoasri, Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani
Salah seorang pelaku perang sarung di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, saat diperiksa di Mapolres Madiun, Kamis (30/3/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Polisi mengamankan 3 orang pemuda yang kedapatan perang sarung di Jalan Raya Wonoasri, Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun, Iptu Johan mengatakan, diketahui 3 pelaku tersebut berinisial JN, SR dan DN. Ketiganya sama sama berasal dari Kecamatan Mejayan.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa ada perang sarung di tempat tersebut, kemarin pukul 01.20 WIB,"ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Mulanya, lanjut Iptu Johan, ada 6 orang yang diperiksa dan diamankan sebagai terduga pelaku. Kemudian hasil dari gelar perkara menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengeroyokan.

"Motifnya adalah berawal dari pesan di aplikasi pesan singkat, untuk berkumpul dengan teman- teman kedua belah pihak, lalu disepakati dan ketemu untuk melakukan perang sarung," terangnya.

Iptu Johan menyebut, kejadian itu juga memakan seorang korban serta kendaraan miliknya juga dirusak oleh pelaku. Dari keterangan yang didapat, ternyata korban merupakan salah sasaran.

"Memang bukan dari kedua belah pihak, melainkan dari warga desa setempat yang kebetulan lewat di situ untuk mencari makan. Karena dikira sebagai lawan oleh pelaku, sehingga langsung terjadi pengeroyokan dan pengerusakan," ungkapnya.

"Korban sempat dipukul dengan sarung dan tangan kosong. Lalu didorong sampai terjatuh, hingga mengalami luka-luka di bagian muka," tuntas Iptu Johan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved