Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
JELANG Sidang AG Pacar Mario Dandy, David Ozora Bisa Berdiri dan Penyebar Isu Ditantang Jadi Saksi
Kondisi David Ozora sudah bisa berdiri 20 menit. Berikut fakta-fakta menjelang sidang pertama AG pacar Mario Dandy.
Diketahui, masih berdasarkan cuitan Jonathan, pada 21 Februari 2023 lalu, keluarga Mario sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.
Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.
"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf.
Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir.
Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya pada 22 Februari 2023.
Namun kini, Jonathan menarik ucapannya tersebut.
Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.
"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.
Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.
"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar,
masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya,
bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."
"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun.
Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.
Di bagian lain, Mellisa membeber alasan pihak keluarga mencabut pemberian maaf untuk para tersangka.
Menurut Mellida, keluarga David melihat ada maksud terselubung di balik permohonan maaf tersebut alias ada udang di balik batu.
Momen pemberian maaf itu dimanfaatkan untuk meringankan hukuman pelaku.
"Itu seakan-akan dimanfaatkan menjadi keringanan. Itu saya lihat tidak berempati lagi," kata Mellisa Anggraini pada Kamis (24/3/2023) malam.
Mellisa juga menilai saat orang tua Mario meminta maaf di awal kasus, keluarga David itu masih dalam kondisi bingung dan syok.
Mereka belum tahu apa yang sebenarnya terjadi.
"Sehingga ketika waktu itu keluarga pelaku datang, orang tua korban hanya ingin buru-buru keluar deh dari sini. Kalau mau minta maaf yasudah dimaafkan, yang penting proses hukum berjalan. Karena ada gesture yang ditangkap jangan sampai mereka ingin berdamai," tambahnya.
Menurut Mellisa, pencabutan pemberian maaf itu berlaku bagi ketiga pelaku penganiayaan David yaitu, Mario Dandy, Shane Lukas dan AG.
"Berlaku untuk tiga-tiganya. Jadi, di media sosial ayahnya David juga menyampaikan, kalau ingin minta ampunan mintalah ampunan kepada tuhan kalian masing-masing," kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraini pada Kamis (23/3/2023).
Saat ini, kata Mellisa, pihak keluarga David masih berat untuk memaafkan mereka setelah tercium adanya indikasi memanfaatkan pemberian maaf sebagai keringanan hukuman Mario Dandy Cs.
"Sehingga lebih baik mereka tunjukkan saja itikad baiknya dengan tidak berbelit-belit dan tidak berbohong," katanya.
Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.
Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.
Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.
Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).
Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.
Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pacar Mario Bakal Ditemani Orangtua Saat Jalani Sidang Kasus Penganiayaan di PN Jakarta Selatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.