Mahfud MD Sama Sekali Tak Takut Dipanggil Komisi III, Malah Balik Menantang Jangan Cari Alasan Absen

Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar dengan rencana pemanggilannya. Dia bahkan menantang sejumlah anggota DPR RI u

Editor: Adrianus Adhi
tribun jatim/kuswanto ferdian
Menko Polhukam, Mahfud MD 

SURYA - Menkopolhukam Mahfud MD tak gentar dengan rencana pemanggilannya. Dia bahkan menantang sejumlah anggota DPR RI untuk hadir saat pemanggilannya tersebut.

“Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam atau Ketua KNK-pp-TPPU.

Saya sudah siap hadir. Saya tantang saudara Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain.

Begitu juga saudara Arteria dan saudara Arsul Sani jangan cari alasan absen,” tulis Mahfud MD yang juga Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang (KNK PP TPPU).

Mahfud MD pun mengaku sangat ingin sekali bisa berhadapan dengan anggota Komisi III DPR RI untuk menjawab perihal adanya transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun berdasarkan hasil temuan PPATK.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun berharap jadwalnya tidak diundur lagi oleh DPR RI untuk mengklarifikasi penemuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Diketahui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI dengan Menko Polhukam Mahfud MD sempat ditunda.

Seharusnya Mahfud MD sudah dimintai klarifikasi pada Jumat (24/3/2023). Rapat itu rencananya membahas soal transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebut rapat itu diundur menjadi Rabu, 29 Maret 2023.

Terhitung sudah dua kali DPR RI mengundur rapat klarifikasi transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan narasumber Mahfud MD.

Mulanya rapat Komisi III dengan Mahfud ini dijadwalkan pada Senin (20/3), namun diundur menjadi Jumat (24/3). Kini rapat itu diundur lagi menjadi 29 Maret 2023.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani disorot bahkan disebut terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Hal itu karena Mahfud MD dan Sri Mulyani dianggap telah membocorkan soal adanya transaksi janggal di Kemenkeu yang jumlahnya mencapai Rp 349 Triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

Arteria Dahlan mencecar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa (21/3/2023). 

Dalam kesempatan tersebut, Arteria menanyakan soal sosok yang membocorkan laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR, terutama mengenai transaksi Rp349 triliun.

"Bagiannya yang ngebocorin bukan Pak Ivan Yustiavandana kan? Yang memberitakan macem-macem bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?," tanya Arteria Dahlan kepada Ivan. 

"Bukan-bukan," balas Ivan cepat. 

Mendengar jawaban Ivan, Arteria kemudian membacakan Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya bacakan Pasal 11 pak, 'pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang', setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko pak!," tegas Arteria 

"'Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut'," lanjutnya.

Merujuk Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010, setiap orang yang membocorkan dokumen atau keterangan terkait TPPU ditegaskannya dapat dipidana empat tahun penjara. 

"Sanksinya pak! Sanksinya, setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ini Undang-undangnya sama pak, ini serius," tegasnya. 

Pernyataannya tersebut merujuk pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal temuan transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu periode 2009-2023 merupakan indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (10/3/2023). 

Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun telah memaparkan 300 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Senin (20/3/2023).

Surat tersebut terkait nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved