Berita Lamongan

Jaka Tingkir Jelajahi Dunia Maya, Tangkap Pencuri Diesel di Lamongan Yang Ajak Anak di Bawah Umur

Keduanya terendus polisi setelah menjual diesel curian di media sosial (medsos), dan ditangkap tanpa ada perlawanan apapun

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Salah satu pelaku pencurian diesel, MA diamankan di Polres Lamongan. 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pencurian pompa diesel yang kembali marak di Lamongan, terungkap setelah Jaka Tingkir turun tangan dengan menyamar sebagai pembeli. Ini adalah Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang menjelajahi dunia maya dan menyamar sebagai pembeli untuk menjebak pencuri diesel yang ternyata melibatkan anak di bawah umur.

Dua pencuri diesel itu adalah MA (20) dan SP yang masih bocaj, asal Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi. Gara-gara perbuatannnya, mereka akan menikmati Idul Fitri 1444 Hijriyah di balik jeruji besi penjara. Sedangkan tersangka SP ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Keduanya terendus polisi setelah menjual diesel curian di media sosial (medsos), dan ditangkap tanpa ada perlawanan apapun. "Keduanya ditangkap Tim Jangka Tingkir berikut barang bukti hasil curiannya, " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Minggu (26/3/2023).

Terungkapnya kasus pencurian pompa disel tersebut bermula laporan korban asal Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi. Dan ternyata korban pencurian juga ada dari Desa Patihan, Kecamatan Turi.

Dari dua laporan tersebut, Tim Jaka Tingkir mengembangkan penyelidikan termasuk dengan menjelajahi dunia maya. Skenario itu jitu, karena polisi berhasil melacak ciri-ciri barang yang hilang, dan sudah ditawarkan di medsos.

Menduga kuat kalau penawar diesel itu adalah pelaku pencurian, anggota Tim Jaka Tingkir kemudian mencoba menawar, dan meyakinkan penjualnya agar bertransaksi secara COD. Ternyata MA terjebak, dan menyetujui harga yang ditawarkan lalu sepakat bertemu di SPBU Desa Surabayan, Kecamatan Sukodadi.

Di lokasi pertemuan, MA dan SP tiba mengendarai sepeda motor Honda Vario berikut diesel hasil curiannya. Sebelum dibayar, anggota mendalami dari mana diesel itu didapatkan. Ternyata kedua pelaku mulai takut dan tidak bisa menjawab pertanyaan polisi.

Karena terdesak, MA dan SP tak bisa berkelit sehingga polisi langsung mengamankan keduanya berikut disel dan motornya. Keduanya mengakui kalau diesel itu hasil mencuri di lahan tambak. "Mesin pompa air tersebut memiliki ciri khusus yang diingat oleh korbannya, " kata Anton.

Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan dan keduanya mengakui sudah dua kali mencuri diesel, pertama di Patihan dan kedua di Tawangrejo. Diesel pertama sudah dijual dan kedua belum berhasil dijual karena keburu ditangkap oleh polisi yang menyaru sebagai pembeli. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 363 KUHP, " kata Anton. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved