Biodata Brigjen Andi Rian yang Diungkit Lagi Kontroversinya Soal Gaya Hidup Mewah Perwira Polri

Kontroversi Brigjen Andi Rian diungkit lagi terkait gaya hidup mewah perwira Polri. Sima profil dan biodatanya.

kolase Tribunnews
Kolase foto Brigjen Andi Rian yang Diungkit Lagi Kontroversinya Soal Gaya Hidup Mewah Perwira Polri. Simak biodatanya. 

Setelah lulus, Andi Rian Djajadi pernah menjabat posisi penting khususnya di Polda Sumatera Utara.

Dikutip dari Tribunnews.com, jabatan tersebut yaitu Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kapolres Tebing Tinggi, hingga Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

Andi Rian juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut.

Kemudian ia dipindah ke Mabes Polri dan mengemban tugas sebagai Wadirtipidum Bareskrim Polri.

Di Bareskrim Polri, Andi Rian pernah mengemban jabatan sebagai Karo Korwas PPNS.

Dengan pangkat Brigjen atau Brigadir Jenderal, maka Andi Rian Djajadi menerima gaji pokok sebesar Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400 per bulannya.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, Brigjen Andi Rian Djajadi juga menerima sejumlah tunjangan yang besarannya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Dari sejumlah tunjangan yang diterima Korps Bhayangkara, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja (tukin) polisi.

Besaran tukin disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Bila menilik pangkat Andi Rian Djajadi yaitu jenderal bintang 1 maka ia berada di kelas jabatan 15.

Besaran tukin yang diterima perwira polisi dengan kelas jabatan 15 adalah Rp 14.721.000.

Selain gaji dan tukin, Andi Rian Djajadi masih menerima tunjangan lain yang sifatnya melekat.

Namun, besaran sejumlah tunjangan melekat itu relatif kecil atau tidak sebesar gaji dan tukin.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan sebagainya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved