Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
UPDATE Kondisi David Ozora Tepat Sebulan Usai Dianiaya Mario Dandy: Tangan dan Kaki Tak Lagi Diikat
Inilah kabar terbaru atau update kondisi Cristalino David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak.
SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru atau update kondisi Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak.
Setelah genap satu bulan dirawat di rumah sakit karena dianiaya David Ozora, kondisi David Ozora kini menunjukkan perkembangan signifikan.
Tangan dan kaki David Ozora tak lagi diikat karena tidak lagi meronta-ronta seperti sebelumnya.
Update kondisi David Ozora ini disampaikan perwakilan keluarga D, Alto Luger, dikutip dari Kompas.com pada Senin (20/3/2023).
"Hari ini ananda D tepat memasuki minggu kelima dirawat di rumah sakit. Kabar yang saya dapat pukul 09.00 WIB, banyak progres positif yang ditunjukkan," ujar Alto via telepon.
Baca juga: SOSOK Reda Manthovani Kajati DKI yang Tawarkan Restorative Justice Pacar Mario Dandy ke David Ozora
Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.
Pihak keluarga telah sepenuhnya melepas ikatan yang dipasang di tangan dan kaki D selama empat pekan terakhir.
Ikatan tersebut dilepas karena D sudah mulai bisa mengatur kondisi tubuhnya. Ia tidak lagi meronta-ronta seperti pekan lalu.
"Jadi overall secara kasat mata itu jauh lebih membaik, tetapi dari pihak keluarga tetap berpegang apa yang dikatakan tim dokter bahwa selama dia di ICU, berarti masih dianggap kritis," tambah Alto.
Meskipun kondisinya terus membaik, D saat ini belum bisa mengenali lingkungan dan orang-orang di sekitarnya meski sudah bisa melihat.
D masih menunjukkan tatapan kosong. Hal ini disinyalir karena ingatan D belum pulih sepenuhnya.
"Sepemahaman saya, D saat ini sedang berada di tahap reconnecting untuk mengembalikan ingatannya. Jadi saat ini gerakan motorik dan respons otak saling bertolak belakang," ujar Alto.
"Mudahnya adalah dia belum bisa mengenali lingkungan sekitar. Kalau orang sehat kan ketika melihat pasti tahu sedang berada di mana dan bersama siapa saja. Nah kalau ananda D belum tahu hal itu meski sudah bisa membuka mata," imbuh dia.
Di bagian lain, pihak keluarga tetap konsisten membawa kasus ini ke pengadilan.
Pihak keluarga menolak berdamai atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan anak mantan pejabat pajak tersebut.
Juru bicara Keluarga David Ozora, Rustam Hatala, meminta semua pelaku yang terlibat dalam penganiayaan David diproses secara hukum.
"Yang sudah dinyatakan tersangka baik itu termasuk juga anak berkonflik dengan hukum, ya semua harus diproses seadil-adilnya," kata Rustam Hatala dalam tayangan Kompas TV pada Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani enawarkan upaya perdamaian alias restorative justice antara terduga pelaku anak AG dan David Ozora.
Menurut Reda Manthovani restorative justice bagi AG pacar Mario Dandy itu masih bisa dilakukan seusai seluruh berkas dilimpahkan ke Kajati DKI Jakarta.
"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Baca juga: PERSETERUAN PANAS Kubu Mario Dandy Vs Mantan Pacar, Laporan Amanda ke Polisi Dibalas Tantangan
Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.
"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.
Sementara itu, tawaran restorative justice itu langsung ditolak pihak keluarga David Ozora.
Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menjelaskan, peluang restorative justice sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Apalagi, sambung dia, kondisi David saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi david yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.
Melliisa menyebut, Reda Manthovani tak pernah menyampaikan soal rencana restorative justice terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan
Menurutnya, Kajati DKI hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.
"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).
"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," tambahnya.
Di bagian lain, tawaran restirative justice ini pun langsung menjadi polemik di masyarakat.
Banyak yang menyayangkan tawaran itu mengingat kasus penganiayaan berat yang telah dialami David.
Menjawab hal ini. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, menjelaskan alasan pihaknya menawarkan restorative justice.
Menurutnya, AG memiliki peluang untuk bebas melalui mekanisme restorative justice karena masih berstatus anak di bawah umur.
"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Hal itu, lanjut Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.
"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.
Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.
"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.
Ancaman Hukuman Mario Dandy

Di bagian lain, Mario Dandy terancam terjerat Undang-undang ITE selain pasal penganiayaan yang sudah dijeratkan polisi.
Hal ini karena Mario Dandy terbukti menyebar video penganiayaan David.
Mario sempat mengirimkan video penganiayaan David yang tersimpan di handphone-nya kepada tiga orang.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Ini pelanggaran hukum lho, ini delik pidana, selain penganiayaan berat yang direncanakan, ini pelanggaran pidana lagi. Karena memberikan menyebarkan penganiayaan sadis ini terhadap anak di bawah umur. Itu melanggar UU ITE," kata Hengki dalam program Rosi di Kompas TV, dikutip Senin (20/3/2023).
Menurutnya, polisi pun kini mendalami motif Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan sadis itu.
Dalam Undang-Undang ITE pasal 27 ayat 3 menyebut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik bisa terancam pidana, dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Tersangka penganiaayaan David Ozora ini telah dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Jika nanti polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis maka tak menutup kemungkinan ancaman hukuman anak mantan pejabat pajak ini anak bertambah.
Pakar hukum pidana Ibnu Nugroho menilai Mario Dandy pantas dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan terhadap David dan pelanggaran UU ITE.
Ia mendorong Bareskrim mengusut tuntas kasus ini karena termasuk kejahatan yang kompleks.
“Ada perencanaan, ada kejahatannya, dan ada pelanggaran UU ITE lewat perekaman,” kata Ibnu dikutip dari Kompas.TV.
Menurutnya, jika melihat dari pernyataan Direskrimum, jerat hukum itu akurat dan perlu dirumuskan dalam surat dakwaan sebagai bentuk pembelajaran kepada orang lain yang berpotensi melakukan kejahatan yang sama. Ia berpendapat terkadang pola kejahatan meniru kejahatan sebelumnya.
Ia menjelaskan jika didakwa bersamaan dan terbukti bersalah, maka hukuman pidananya terberat ditambah sepertiga.
Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed ini juga berpendapat perilaku Mario Dandy tidak seperti anak seusianya. Jika dilihat dari rekaman video yang beredar, postur dan gesturnya terlihat sangat dewasa.
“Sepertinya terlalu banyak nonton tayangan, seperti Smack Down, kan tidak mungkin anak-anak melakukan seperti itu. Di videonya ketika sudah merintih pun tetap dilakukan kekerasan,” ucapnya.
Ibnu juga beranggapan secara psikis Mario Dandy merupakan anak yang sehat, hanya saja menjadi liar karena pengendalian dirinya tidak bagus.
Penyebabnya beragam, bisa kurang pendidikan, kurang pengawasan, atau pembiaran dari orang tua.
“Bisa juga yang bersangkutan kurang pergaulan yang tertata,” tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kondisi D Kian Membaik, tapi Belum Bisa Kenali Orang dan Lingkungan Sekitar"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.