Pemilu 2024
Bawaslu Ponorogo Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran saat Coklit, Ada Sewa Joki Pantarlih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogi menemukan ratusan dugaan pelanggaran saat proses coklit daftar pemilih Pemilu 2024
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Rahadian Bagus
SURYA.CO.ID|MOJOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menemukan ratusan dugaan pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pemilu 2024.
“Pelanggaran yang ada di 374 TPS (Tempat Pemungutan Suara dari 2.878 TPS. Pelanggarannya ada 378. Jadi satu tps ada dua pelanggaran juga,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Ponorogo, Juwaini, Minggu (19/3/2023).
Dia menjelaskan bahwa Bawaslu melalui Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) melakukan pengawasan secara melekat saat coklit pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023 lalu. Ditemukan beberapa pelanggaran di 21 Kecamatan.
“Kami sudah menyampaikan saran perbaikan. Ada yang ditindaklanjuti langsung tanpa balasan,” kata Juwaini.
Pelanggaran, kata dia, terjadi di 374 TPS, ada 378 pelanggaran. Rinciannya ada 7 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
378 pelanggaran, kata dia, rinciannya adalah Pantarlih yang tidak coklit langsung mendatangi dari rumah ke rumah sebanyak 9 TPS. Pantarlih tidak mencocokan data pemilih 38 TPS.
Pantarlih tidak menempel stiker 63 TPS. Pantarlih tidak memasukan pemilih baru 11 TPS. Pantarlih todak mencatat keterangan disabilitas 55 TPS
Belum dicoklit ditempel stiker di 8 TPS. Pelanggaran Lainnya 194 TPS. Seperti stiker tidak lengkap, 2 KK jadi 1 stiker, memasukan pemilih di bawah umur, menghapus data pemilih pdhl masih terdaftar.
Tidak mencoret data meninggal, stiker tertukar, tidak mencoret pemilih pindah domisili, masih hidup punya surat kematian, pantarlih mencoklit tidak sesuai SK.
“Ada yang menggunakan Joki. Jadi yang coklit orang lain, bukan Pantarlih yang bertugas,” urainya.
Menurutnya, tidak asa Kecamatan yang bebas dugaan kecurangan. Di semua Kecamatan ditemukan dugaan pelanggaran.
“Di setiap Kecamatan ada pelanggaran. Contohnya di Kecamatan Sampung. Ada Pantarlih yang tidak menulis disabilitas padahal calon pemilih disabilitas karena struk,” bebernya.
Sementara salah satu pemilih Ningrum mengatakan bahwa di rumah orang tua nya memang didatangi petugas Pantarlih untuk coklit. Hanya saja, ibu nya yang merupakan penyandang disabiltas tidak diisi sesuai.
“Jadi ditulis biasa saja. Kan seharusnya punya hak memilih di rumah nanti. Entah kalau coklit nya salah begini,” pungkasnya.
| Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
|
|---|
| Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
|
|---|
| Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.