3 FAKTA Nakes Sindir Layanan Pasien BPJS Kesehatan: Endingnya Minta Maaf, BPJS Beri Peringatan Keras
Terungkap sederet fakta tentang video viral tenaga kesehatan (nakes) menyindir layanan pasien yang pakai BPJS Kesehatan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah rangkuman fakta tentang video viral tenaga kesehatan (nakes) menyindir layanan pasien yang pakai BPJS Kesehatan.
Diketahui, viral video nakes Puskesmas "menyindir" perbedaan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum non-kepesertaan BPJS Kesehatan.
Video viral di TikTok ini ternyata berbuntut panjang hingga akhirnya para nakes tersebut membuat video permintaan maaf dan klarifikasi.
Bahkan, kasus ini turut menjadi sorotan pihak BPJS Kesehatan.
Pihak BPJS Kesehatan memberikan peringatan keras untuk Fasililtas Kesehatan (Faskes) yang melakukan diskriminasi terhadap pasien pengguna BPJS.
Berikut rangkuman faktanya melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Viral Video Staf Puskesmas Sindir Layanan Pasien JKN, BPJS Kesehatan: Tarif Dinaikkan agar Tak Ada Diskriminasi'.
1. Minta Maaf
Viral unggahan video yang beredar di media sosial terkait tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas yang "menyindir" perbedaan pasien peserta BPJS Kesehatan dengan pasien umum non-kepesertaan BPJS Kesehatan.
Si pengunggah video sindiran tersebut menamakan akun TikToknya @rintobelike2 (kokorinto).
Terkini. Si pengunggah yang merupakan Staf di UPTD Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutung, Sulawesi Tengah ini membuat video permintaan maaf.
Pengunggah video tidak sendiri, dia bersama dua rekannya yang turut terlibat dalam video sindiran tersebut.
Ujungnya, ketiga nakes tersebut akhirnya membuat video meminta maaf kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
"Kami staf puskesmas Lambunu 2 memohon maaf sebesar-besarnya kepada Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan seluruh Indonesia, Persatuan Perawat Nasional seluruh Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, dan teman sejawat tenaga kesehatan seluruh Indonesia, khusususnya Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Parigi Moutong dan masyarakat Indonesia yang dirugikan dengan video kami," ucap ketiga staf puskesmas tersebut, Sabtu (18/3/2023), di akun TikTok @rintobelike2.
Ketiga staf Puskesmas Lambunu 2 ini berdalih dari video yang dibuat, tidak untuk membandingkan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan yang non-JKN.
"Yang sebenarnya pelayanan Puskesmas Lambunu 2 tidak membeda-bedakan pasien umum dan pasien BPJS. Sekali lagi kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas video kami," ucap mereka kembali.
2. Tarif jadi peserta JKN dinaikkan agar tak ada diskriminasi
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat ditemui usai acara Universal Health Coverage (UHC) mengatakan bahwa tarif di rumah sakit maupun pelayanan kesehatan lainnya, seperti Puskesmas dan Klinik, telah diberikan kenaikan tarif.
Dengan adanya kenaikan tarif pelayanan kesehatan tersebut, diharapkan agar tidak ada lagi diskriminasi terhadap pasien peserta JKN.
"BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan kita naikkan tarifnya kepada rumah sakit, biar lebih bagus (pelayanannya kepada pasien BPJS Kesehatan).
Kita inginkan tanpa diskriminasi," kata Ghufron.
Begitu pula dengan rumah sakit yang ada di daerah, akan mendapat insentif yang sama.
Kalau pun masih terjadi diskriminasi di daerah, menurut Ghufron hal itu karena pendapatan tenaga kesehatannya yang dianggap belum sesuai.
"Tetapi di daerah sudah kita naikkan tarif, kapitasi sudah kita naikkan tapi pendapatan tenaga kesehatan belum tentu naik.
Ini tergantung pemdanya. Kalau bisa pemdanya mengubah insentifnya naik (pelayanan juga akan baik)," kata Ghufron.
3. Beri Peringatan
Ghufron mengungkapkan awal mula terjadinya diskriminasi pasien kepesertaan BPJS Kesehatan lantaran keuangan BPJS Kesehatan alami defisit sejak beroperasinya.
Hingga kini, stigma tersebut rupanya masih melekat.
Bahkan, dia membeberkan terdapat rumah sakit yang menaruh pasien peserta JKN di ruang perawatan lantai paling dasar (basement).
Mengetahui hal tersebut, BPJS Kesehatan langsung bertindak cepat agar rumah sakit tersebut tidak membedakan pelayanan terhadap pasien peserta JKN.
"Diskriminasi masih ada ke pasien itu jadi ceritanya BPJS Kesehatan defisit. Karena defisit, BPJS Kesehatan itu bayarnya telat atau dianggap kurang.
Jadi, contoh ada sebuah rumah sakit, (khusus rawat inap pasien) BPJS Kesehatan itu di ground floor atau di basement (lantai paling bawah).
Akhirnya kami sampaikan, kalau dalam waktu dua bulan tidak ada perbaikan maka akan putus hubungan kerja dengan rumah sakit. Ternyata sudah diperbaiki," ungkap Ghufron.
Dia menegaskan, bila masih terdapat ketidaksetaraan pelayanan pasien, maka BPJS Kesehatan akan memutus kerja sama dengan rumah sakit tersebut.
"Kami berharap semakin hari tidak ada perbedaan karena itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Rumah Sakit.
Begitu juga melanggar sumpah sebagai ketenagakesehatan," pungkas Ghufron.
Aturan Terbaru Tahun 2023
Sementara itu, ada sejumlah kebijakan baru yang diterapkan oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2023.
Salah satunya yakni peserta BPJS Kesehatan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.
Aturan tersebut juga berlaku bagi peserta BPJS yang membayar iuran secara mandiri.
Hal itu dibenarkan oleh Asih Eka Putri,anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Melansir Kompas.com, kebijakan tersebut telah sesuai dengan peraturan.
"(Sesuai) Permenkes Nomor 3 Tahun 2023," ujar Asih, Rabu (8/2/2023).
Dirinya menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 9 Januari 2023.
Senada, anggota DJSN Muttaqien menyampaikan bahwa aturan terkait naik kelas perawatan BPJS diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelengaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 48 dijelaskan bahwa peserta yang menginginkan rawat inap lebih tinggi dari haknya mesti membayar selisih biaya.
Namun, ketentuan ini dikecualikan untuk berbagai peserta.
"Dikecualikan bagi peserta PBI, peserta PBPU dan BP Kelas 3, Peserta yang didaftarkan oleh Pemda, dan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (8/2/2023).
Aturan BPJS Kesehatan Terbaru 2023
Aturan terbaru kelas BPJS Kesehatan diatur dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Dalam Permenkes tersebut juga diatur ketentuan kenaikan kelas perawatan BPJS Kesehatan pada pasal 48 Peserta BPJS Kesehatan yang menginginkan kelas perawatan lebih tinggi daripada haknya, diperkenankan meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya termasuk untuk rawat jalan eksekutif.
Namun, kenaikan kelas tersebut dikecualikan untuk:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan;
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah kelas 3;
- Peserta Bukan Pekerja kelas 3;
- Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
- Peserta Pekerja Penerima Upah yang mengalami PHK dan anggota keluarganya.
Sesuai aturan baru tersebut, berikut ketentuan yang bisa melakukan kenaikan kelas BPJS dan selisih biayanya:
- Rawat jalan eksekutif: paling banyak sebesar Rp 400.000
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1: selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas 2
- Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
- Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1: Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INACBG kelas 1
Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1, tidak berlaku jika biaya pelayanan rawat inap tak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak peserta.
Pembayaran selisih biaya tersebut dapat dilakukan oleh peserta, pemberi kerja dan atau asuransi kesehatan tambahan.
Selain itu, pembayaran selisih biaya juga bisa dilakukan pihak lain.
Sebagai informasi, sebelumnya peserta BPJS Kesehatan mandiri, baik kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) maupun bukan pekerja (BP) kelas 3, bisa naik kelas satu tingkat ke kelas 2 saat perawatan di RS.
Sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, kenaikan kelas pelayanan rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 sebelumnya bisa dilakukan dengan membayar selisih biaya.
Selisih biaya tersebut yakni antara tarif INA-CBG pada kelas rawat inap yang lebih tinggi yang dipilih dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap sesuai hak peserta.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
nakes
BPJS Kesehatan
viral di TikTok
Nakes sindir pasien BPJS
Puskesmas Lambunu 2
Sulawesi Tengah
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Derita Warga Desa Manduro MG Kab Mojokerto, Sudah 17 Tahun Selalu Kesulitan Air Bersih saat Kemarau |
![]() |
---|
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Jalan dan Jembatan di Lumajang, Akses Warga Terganggu |
![]() |
---|
Susunan Pemain Persebaya vs Semen Padang, Eduardo Perez Mainkan Gali Frietas Sejak Awal |
![]() |
---|
Dua Orang yang Dilaporkan Hilang Usai Demo Jakarta Ditemukan, Ternyata Merantau |
![]() |
---|
Alasan Menkeu Purbaya Tolak Program Tax Amnesty Berlanjut, Singgung Kredibilitas dan Pilih Fokus Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.