Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SOSOK Reda Manthovani Kajati DKI yang Tawarkan Restorative Justice Pacar Mario Dandy ke David Ozora

Inilah sosok Reda Manthovani, Kajati DKI Jakarta yang menawarkan upaya perdamaian alias restorative justice di kasus penganiayaan David Ozora.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani tawarkan restorative justice untuk AG pacar Mario Dandy dan David Ozora. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Reda Manthovani, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang menawarkan upaya perdamaian alias restorative justice antara terduga pelaku anak AG dan korban penganiayaan David Ozora. 

Menurut Reda Manthovani restorative justice bagi AG pacar Mario Dandy itu masih bisa dilakukan seusai seluruh berkas dilimpahkan ke Kajati DKI Jakarta.    

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," kata Reda seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.

Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.

"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.

Baca juga: PERSETERUAN PANAS Kubu Mario Dandy Vs Mantan Pacar, Laporan Amanda ke Polisi Dibalas Tantangan

Saat ini, ia menyebut Kejaksaan masih meneliti berkas perkara pelaku AG.

"Sedang kami teliti, kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur-unsur pasal terkait penganiayaan berat," jelas Reda.

Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.

"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.

"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya.

Sementara itu, tawaran restorative justice itu langsung ditolak pihak keluarga David Ozora. 

Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini, menjelaskan, peluang restorative justice sudah tertutup karena penyidik menerapkan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Apalagi, sambung dia, kondisi David saat ini masih terbaring di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Terkait tindak pidana penganiayaan berat terencana yang dialami David, ditambah dengan kondisi david yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU, tentu sudah menutup peluang terhadap adanya restorative justice. Terlebih para pelaku ini diancam pidana sampai 12 tahun," ujar dia.

Melliisa menyebut, Reda Manthovani tak pernah menyampaikan soal rencana restorative justice terkait kasus penganiayaan kliennya saat menjenguk di RS Mayapada, Jakarta Selatan

Menurutnya, Kajati DKI hanya menyampaikan terkait restitusi yang bisa segera diajukan korban agar nanti dimasukkan dalam dakwaan dan tuntutan.

"Kajati menyatakan bahwa yang dialami David adalah penganiayaan berat," kata Mellisa saat dihubungi wartawan, Jumat (17/3/2023).

"Tidak ada Kajati menyampaikan terkait restorative justice kepada pihak keluarga," tambahnya.

Di bagian lain, tawaran restirative justice ini pun langsung menjadi polemik di masyarakat. 

Banyak yang menyayangkan tawaran itu mengingat kasus penganiayaan berat yang telah dialami David. 

Menjawab hal ini. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyan mengatakan, menjelaskan alasan pihaknya menawarkan restorative justice.

Menurutnya, AG memiliki peluang untuk bebas melalui mekanisme restorative justice karena masih berstatus anak di bawah umur.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak," kata Ade dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Hal itu, lanjut Ade, diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

Selain itu, ia menilai AG tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

"Oleh karena perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban," ujar dia.

Namun, upaya restorative justice terhadap pelaku AG tidak akan dilakukan jika korban dan keluarganya enggan berdamai.

"Apabila korban dan keluarga tidak memberikan upaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka upaya restorative justice tidak akan dilakukan," terang Ade.

Sosok Kajati DKI Jakarta

Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani tawarkan restorative justice untuk AG pacar Mario Dandy dan David Ozora.
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani tawarkan restorative justice untuk AG pacar Mario Dandy dan David Ozora. (kolase kejari-jabar.go.id/istimewa)

Reda Manthovani, SH, LL.M  menjadi Kajati DKI Jakarta sejak 18 Februari 2022.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.

Dikutip dari kejari-jakbar.go.id, Reda Manthovani, merupakan seorang Jaksa sekaligus Akademisi di bidang penegakan hukum.

Ia Lahir di Jakarta pada 20 Juni 1969, 52 tahun silam.

Reda Manthovani memulai pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992) untuk mendapatkan gelar Sarjana Hukum.

Kemudian, Reda Manthovani melanjutkan jenjang pendidikannya untuk mendapatkan gelar S-2 nya di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, Tahun 2001-2002.

Untuk memperdalam bidang keilmuannya, Reda Manthovani melanjutkan pendidikannya untuk kemudian mendapatkan gelar S3 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Data dari pddikti.kemdikbud.go.id, dengan latar belakang pendidikannya ini, Reda Manthovani dipercaya menjadi Tenaga Pengajar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Ia mengajar Ilmu Hukum dengan Jabatan Fungsional sebagai Lektor Fakultas Hukum Universitas Pancasila.

Selain itu, Reda Manthovani juga menjadi Tenaga Pengajar pada Badan Diklat Kejaksaan RI dengan Mata Kuliah: Tindak Pidana Pencucian Uang, Mutual Legal Assistance and Extradition.

Ia juga dipercaya untuk mengajar Mata Kuliah Perbandingan Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Internasional dalam tatanan Hukum Nasional di universitas tersebut.

Sebagai pendidik, ia telah melahirkan karya-karya dalam bentuk buku.

Adapun buku yang pernah ditulis oleh Reda Manthovani di antaranya:

1. “Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan”

2. “Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan”

3. “Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia”

4. “KONVENSI PERLINDUNGAN HAK ASASI  MANUSIA DAN LEGISLASI UNI EROPA- Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum Nasional Negara-Negara Anggota dan Penandatangan Konvensi dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian di Indonesia.

Sementara itu, karir lain yang pernah dibangunnya antara lain yakni pernah menjadi Kabag TU pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tahun 2011.

Pada tahun 2012, Reda juga menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Banten.

Satu tahun berselang, Reda dipercaya menempati posisi Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri Kejaksaan Agung RI (2013).

Selain aktif di Tanah Air, Reda juga dipercaya menjadi konsultan Hukum atau Kejaksaan pada Konsulat Jenderal RI di Hong Kong (2014-2015).

Di pertengahan tahun 2015, Reda mulai aktif menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kini, Jaksa Agung mempercayakan posisi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tahun 2022.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kubu David Sebut Kajati DKI Tak Pernah Bahas Restorative Justice Saat Jenguk di RS Mayapada

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved