KEJANGGALAN Rafael Simpan Duit 37 M di Brankas, Pengamat Bilang Aneh, Mahfud MD: Bolak-balik, tuh!
Rafael Alun Trisambodo menyimpan uang Rp 37 M di safe deposit box atau SDB. Perilakunya dinilai aneh dan tidak masuk akal
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
"Ngapain coba, karena kan enggak menghasilkan apa-apa. Justru dia harus bayar sewa mahal."
"Kenapa enggak taruh di simpanan yang bisa dapat bunga," kata Doddy dikutip dari Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Bahkan, seadainya uang yang ditimbun di SDB berbentuk valuta asing seperti dollar AS, hal itu juga terbilang aneh.
Baca juga: SOSOK Ernie Meike, Istri Rafael Alun yang Rekeningnya Ikut Diblokir PPATK dan Akan Dipanggil KPK
Mengingat uang sebesar itu bisa disimpan di deposito valas bank dan menghasilkan keuntungan tinggi.
"Meskipun dalam bentuk dollar AS, sekarang semua bank punya rekening simpanan dalam dollar AS,” beber Doddy.
SDB sendiri lazim digunakan orang untuk menyimpan surat berharga seperti akta perusahaan, surat kepemilikan tanah, surat perjanjian, surat wasiat, emas batangan, hingga perhiasan.
Bolak-Balik Tengok SDB
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menceritakan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke safe deposit box miliknya sebelum akhirnya diblokir oleh PPATK.
“Beberapa hari sudah bolak-balik tuh dia ke berbagai deposit box itu.
Terus pada suatu pagi, dia datang tuh ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta dikutip dari Antara.
Setelah PPATK memblokir, lanjutnya, PPATK langsung mencari dasar hukum untuk membuka deposit box tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan KPK, barulah PPATK membuka safe deposit box milik Rafael yang kemudian dilanjutkan dengan penggalian informasi untuk menemukan deposit box lainnya.
“Di bongkar, satu safe deposit box itu sebesar Rp 37 miliar dalam bentuk dolar AS,” ucapnya.
Kasus pejabat pajak tersebut, disebut Mahfud sebagai kasus pencucian uang berdasarkan ilmu intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Mahfud menegaskan temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael tersebut bermula dari kasus penganiayaan oleh anaknya yang kemudian ditemukan kejanggalan atas harta Rafael yang dinilai tidak wajar.
Baca juga: PERSAMAAN Rafael Alun Ayah Mario Dandy dan Eko Darmanto Usai Dicopot: Dipanggil KPK, Gajinya Segini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.