Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan

Berkas Perkara KDRT Ferry Irawan Dinyatakan Lengkap, Bakal Disidang di Kota Kediri

Pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2021 akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Kota Kediri

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Ferry Irawan saat diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim. 

Pertama, Ferry ingin menyampaikan permohonan maaf kepada ibundanya yang telah berusia ke-76 tahun. Dan dirinya menyesal belum membahagiakannya.

Kedua, Ferry juga menyampaikan permohonan maaf kepada istrinya; Venna Melinda.

Bahwa, sebagai seorang suami, dirinya tak ubahnya manusia biasa. Selain memiliki kelebihan, dirinya juga memiliki kekurangan.

Ketiga, Ferry juga minta maaf kepada keluarga besar dari pihak istrinya dan kerabatnya, atas permasalahan yang terjadi pada rumah tangganya.

"Sebelum saya membacakan, saya ingin menyampaikan sampai saat ini, saya masih suami sah baik dalam agama saya, di mata Allah, baik di mata negara," katanya di ujung pintu kaca Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) malam.

Selain itu, pemeran tokoh Coki Andrean dalam film 'The Police' tahun 2009 itu, juga kembali mengingatkan masyarakat secara luas.

Bahwa, dalam mengarungi bahter rumah tangga, badai permasalahan yang acap mengintai duo sejoli pasangan suami istri, tidak dapat terhindarkan.

Namun, permasalahan tersebut sudah selayaknya dapat dicarikan jalan keluar atau solusi terbaik, yang tentunya secara kekeluargaan.

Oleh karena itu, Ferry menyebut, kondisi rumah tangga bukan untuk konsumsi publik. Apalagi sampai dijadikan objek eksploitasi oleh sejumlah pihak yang menghendaki kondisi rumah tangganya berantakan.

"Sudah selayaknya ada permasalahan rumah tangga itu, semua bisa diselesaikan jalan terbaik secara kekeluargaan. Rumah tangga bukan untuk konsumsi publik rumah tangga bukan untuk dipanas panasin, dan saya masih resmi menjadi suami resmi saudari Venna Melinda," jelasnya.

Tak lupa, Ferry Irawan juga berpesan kepada semua pihak yang menganggapnya miring atau sebelah mata.

Bahwa, permasalahan KDRT yang terjadi pada biduk rumah tangganya, merupakan permasalahan yang murni menimpa dirinya sebagai sosok seorang suami.

Sehingga, sejumlah pihak, tidak harus menyerang ataupun memfitnah dirinya secara pribadi.

"Fokuslah pada apa yang sudah terjadi. Jangan lucuti saya. Jangan hina saya, jangan fitnah saya," jelasnya.

Karena, bagi Ferry Irawan, negara Indonesia merupakan negara hukum yang berlandaskan pada ketentuan dan kaidah-kaidah proses hukum yang tertuang dalam UU.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved