Berita Entertainment
6 Fakta Ajudan Pribadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 Milyar: Modus Jual Mobil, Ini Janji Manis ke Korban
Inilah sederet fakta selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi karena kasus penipuan sebesar Rp 1,3 milyar.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Inilah sederet fakta selebgram Ajudan Pribadi yang ditangkap polisi karena kasus penipuan sebesar Rp 1,3 milyar.
Diketahui, Ajudan Pribadi resmi jadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,3 miliar.
Penetapan tersebut setelah Polres Metro Jakarta Barat melakukan gelar perkara.
"Penyidik melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti terhadap terlapor APP alias A alias Ajudan Pribadi," terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi dikutip dari Tribunnews.com.
Ajudan Pribadi dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.
Berikut fakta lengkapnya.
Ajudan Pribadi minta maaf
Tak lama setelah ditangkap, Ajudan Pribadi mengakui kesalahan dan meminta maaf.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
"Ini sangat menyesalkan perbuatan kami dan insya Allah selesai secepatnya."
"Saya minta maaf segala-galanya," jelas Ajudan Pribadi, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (15/3/2023).
Gunakan uang untuk keperluan hidup
Saat disinggung perihal kegunaan uang korban Rp 1,3 miliar tersebut, Ajudan Pribadi mengaku menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Buat kebutuhan hidup," ungkap Ajudan Pribadi sedikit terbata-bata.
Ajudan Pribadi juga disinggung perihal niat menipu, tetapi ia tak menjawab dan hanya kembali meminta maaf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.