Berita Blitar

Pelaporan SPT Tahunan di Blitar Masih Capai 50 Persen dari Target 76 Ribu Wajib Pajak

Capaian pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar baru mencapai 50 persen dari target 76.000 wajib pajak.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Polres Blitar Kota bersama KPP Pratama Blitar melakukan sosialiasi pemadanan NIK dan NPWP serta pelaporan SPT Tahunan kepada anggota, Selasa (14/3/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Capaian pelaporan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blitar baru mencapai 50 persen dari target 76.000 wajib pajak.

Sedang batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak perorangan pada 31 Maret 2023.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Pratama Blitar, Sarwa Edi di sela-sela sosialisasi pemadanan NIK dan NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan kepada para anggota Polres Blitar Kota, Selasa (14/3/2023).

"Sampai hari ini, capaian laporan SPT Tahunan di KPP Pratama Blitar masih sekitar 50 persen dari target 76.000 wajib pajak," kata Sarwa Edi.

Target 76.000 wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Blitar itu, untuk wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Menurut Sarwa Edi, capaian 50 persen pelaporan SPT Tahunan itu tergolong sedang. Jika dibandingkan periode yang sama di tahun lalu, capaian pelaporan SPT Tahunan tahun ini masih sama.

"Target kami bisa tercapai 100 persen. Tahun lalu, capaian pelaporan SPT Tahunan di Blitar 100 persen," ujarnya.

Ditanya apakah kasus eks pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo berdampak pada capaian pelaporan SPT Tahunan di Blitar, Sarwa Edi menjawab tidak.

Ia juga mengimbau wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan. Karena hasil dari pajak akan dikembalikan untuk pembangunan di masyarakat.

"Yang perlu kami sampaikan, bahwa pajak, kalau ada masalah, jangan pajak yang diboikot, karena hasil pajak akan dikembalikan untuk pembangunan. Karena 80 persen APBN dari pajak. Perbandingan dengan periode sama di tahun lalu, capaiannya tidak ada masalah," katanya.

Untuk itu, kata Sarwa Edi, KPP Pratama Blitar melakukan sinergi dengan Polres Blitar Kota sebagai edukasi kepada masyarakat terkait pemadanan NIK dan NPWP serta Pelaporan SPT Tahunan.

"Pemadanan NIK dan NPWP ini jadi bagian upaya Ditjen Pajak memudahkan masyarakat. Kalau sekarang punya KTP sendiri, NPWP sendiri, ke depan akan satu NIK saja," katanya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono berharap dengan kegiatan ini Polri menjadi bagian wajib pajak ikut mensukseskan kebijakan pemerintah terkait perpajakan.

Karena, menurutnya, tidak semua anggota Polri mengetahui program pemadanan NIK dan NPWP.

Selain itu, Argo juga berharap semua anggota Polres Blitar Kota melaporkan SPT Tahunan.

"Seluruh anggota wajib melaporkan SPT Tahunan, ini bentuk komitmen kami dari kepolisian ikut mensukseskan terkait perpajakan," katanya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved