Berita Pasuruan

5 Orang Jadi Tersangka TPPO di Tretes Pasuruan, Tawarkan Perempuan di Bawah Umur ke Wisatawan

tiga di antaranya penjaga wisma dan dua mucikari. Kelimanya ditangkap karena diduga terlibat TPPO anak di bawah umur.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Salah satu dari lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang di kawasat Tretes, Kecamatan Prigen ditampilan di Polres Pasuruan, Senin (13/3/2023). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur di wilayah Tretes, Kecamatan Prigen. Mereka sebelumnya diamankan saat jajaran Polres Pasuruan melakukan penggerebekan dua wisma di Gang Sono dan Gang Pesanggrahan, Tretes, Kecamatan Prigen, Jumat (10/3/2023) lalu.

Dari lima orang itu, tiga di antaranya adalah penjaga wisma dan dua mucikari. Kelimanya ditangkap karena diduga kuat terlibat kasus TPPO anak di bawah umur. “Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, akhirnya penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus TPPO ini,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Senin (13/3/2023) siang.

Bayu menyampaikan, kelima tersangka itu adalah ADJ dan PD yang berperan sebagai mucikari. Keduanya bertugas untuk mencari orang yang akan dijual, menyiapkan wisma dan menampung para perempuan.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah PI, AM dan PH. Ketiganya bertugas sebagai penjaga wisma. Mereka berperan membantu pelanggan yang sedang mencari perempuan di wilayah Tretes.

Disampaikan kapolres, modus para tersangka ini adalah menawarkan jasa kepada para wisatawan yang sedang berkunjung di wilayah Tretes. Jika memang ada yang tertarik, maka transaksi dilakukan di vila.

“Kami mendalami dan perlu klarifikasi lagi. Termasuk kemungkinan ada tempat yang diduga terlibat dalam kasus TPPO anak di bawah umur ini. Yang jelas itu modus mereka memperdagangkan orang,” tambahnya

Sekadar informasi, ada 43 perempuan yang diamankan dalam penggerebekan ini. Tiga orang di antaranya adalah anak di bawah umur. Sedangkan 40 orang lainnya sudah dewasa. “Tetapi kami masih pilah kembali. Apakah mereka yang terlibat ini berusia di bawah 18 tahun atau di atas 18 tahun. Karena rata-rata usianya masih muda. Ini kami dalami,” urainya.

Menurut kapolres, lima orang tersangka sudah ditahan di Polres Pasuruan. Sedangkan 43 perempuan dikembalikan ke tempatnya masing-masing untuk dilakukan pembinaan.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pemda untuk melakukan pembinaan kepada mereka. Ke-43 perempuan itu statusnya korban, karena mereka diperdagangkan oleh tersangka,” sambungnya. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved