Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
4 FAKTA Cewek 'Pembisik' Mario Dandy yang Picu Penganiayaan David Ozora, Eks Pacar tapi Bantah Ikut
Terungkap fakta-fakta mengenai sosok APA (inisial) yang memberi informasi ke Mario Dandy Satriyo mengenai dugaan perbuatan tidak baik yang dilakuakn C
SURYA.CO.ID - Terungkap fakta-fakta mengenai sosok APA (inisial) yang memberi informasi ke Mario Dandy Satriyo mengenai dugaan perbuatan tidak baik yang dilakuakn Cristalino David Ozora ke AGH.
Setelah menjadi teka-teki, sosok APA akhirnya diungkap kuasa hukumnya dalam keterangan tertulis, pada Minggu (12/3/2023).
Menurut kuasa hukum APA, Sumantap Simorangkir, kliennya memiliki nama asli Anastasya Pretya Amanda yang kini berusia 19 tahun.
Sumantap mengaku baru mau membuka diri sekarang untuk mengklarifikasi sejumlah pemberitaan yang simpang siur.
Berikut fakta-fakta terbau mengenai APA:
Baca juga: DETIK-DETIK Mario Dandy Nangis Peragakan Penganiayaan David, Sepatu Necisnya Ikut Kena Sorot
1. Setahun Pacaran dengan Mario Dandy
Sumantap membenarkan bahwa kliennya itu pernah merajut asmara dengan Mario Dandy pada Oktober 2021 lalu.
Namun satu tahun berselang yakni pada Oktober 2022, hubungan Amanda dan Mario dikatakan Sumantap telah kandas atau telah berakhir.
"Patut diketahui bahwa benar Amanda adalah teman Mario Dandy kira-kira sejak Oktober tahun 2021 dan pada waktu itu berlanjut menjadi teman dekat (istilah pacar). Dan pertemanan dekat itu akhirnya selesai (putus/tidak berlanjut) sejak Oktober 2022," jelasnya.
Sejak tak memiliki hubungan spesial, lanjut Sumantap, antara Amanda dan Mario ia mengklaim sudah tidak menjalin komunikasi khusus.
Namun dikatakannya, sesekali Mario masih kerap menghubungi Amanda akan tetapi kerap tak digubris oleh kliennya itu.
"Dan sejak itu, Amanda tidak pernah menghubungi atau berkomunikasi khusus kepada MDS kecuali kadang MDS menghubungi, yang kadang juga tidak ditanggapi Amanda
2. Bantah terlibat penganiayaan
Sumantap Simorangkir mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui rencana penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Crystalino David Ozora (17).
Dikatakan Sumantap, pihaknya pun keberatan jika Amanda selama ini kerap dikait-kaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak petinggi GP Ansor tersebut.
"Ataupun klien kami tidak mengetahui sama sekali adanya suatu perencanaan dan atau apapun itu tentang kejadian yang telah terjadi dan menjadi viral," jelas Sumantap dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/3/2023).
Mengenai hal ini pula, Sumantap menegaskan bahwa pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali rekaman CCTV sebagai bukti apakah kliennya itu terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," ucapnya.
3. Sudah diperiksa polisi

Sebelumnya juga dalam kasus ini Amanda disebut Sumantap telah mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor register S.Pgl/349/II/2023/Reskrim tanggal Februari 2023.
Setelah surat panggilan itu, Amanda pun disebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis 2 Maret 2023 lalu dan telah menjelaskan mengenai apa yang diketahui oleh kliennya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
4. Versi Mario Dandy: ada pertemuan
Di bagian lain, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas mengungkap adanya pertemuan antara kliennya dan APA untuk membocorkan informasi mengenai AGH.
Dolfie menyebut APA dan Mario bertemu secara langsung atau empat mata dan dilakukan di suatu tempat.
"Iya, mereka bertemu secara langsung," kata Dolfie kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).
Meski begitu, Dolfie mengaku tak mengetahui siapa di antara APA dan Mario yang berinisiatif melakukan pertemuan itu untuk membicarakan informasi dugaan perlakuan tak baik tersebut.
Ia juga menyebut tak tahu mengenai pembicaraan terakhir sebelum terjadi pertemuan antara APA dan Mario.
"Itu kami tidak tahu (siapa yang mengajak bertemu) karena pada saat penyidikan hal itu tidak ditanyakan," ucapnya.
"Komunikasi terakhir, kita tidak tahu itu. Cuman yang disampaikan saat mereka bertemu itulah yang diceritakan kepada Mario," sambungnya.
Dari hasil informasi yang diberikan APA itulah, dikatakan Dolfie sehingga membuat Mario ingin bertemu kekasihnya yakni AG untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Usai bertemu dengan AG, baru kemudian Mario menghampiri David dan berujung penganiayaan terhadap anak petinggi Ansor tersebut.
"Kemarin tidak detail ya, jadi dia hanya menceritakan bahwa memang ada sesuatu yang diceritakan kepada Mario dan itulah. Sehingga Mario ingin bertemu saudara AG dan mendapat cerita itu dan mereka bertemu dengan korban," ujarnya.
Mengenai informasi dari APA ini, diucapkan Dolfie juga menjadi bahan pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Mario.
Adapun hal itu merupakan pendalaman mengenai peran APA dalam memberikan informasi kepada Mario Dandy.
"Ada pas pemeriksaan, hari ini juga sempat ditanyakan terkait APA yaitu terkait dengan cerita ini berawal dari siapa kan sebelumnya sudah dirilis di Polres Jakarta Selatan," katanya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.