Berita Situbondo

Razia Balap Liar, Polres Situbondo Kembali Amankan Puluhan Sepeda Motor

Razia besar-besaran dalam rangka mengantisipasi aksi balap liar serta cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan di Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Izi Hartono
Puluhan sepeda motor yang terjaring razia saat diamankan di Mapolres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Meski pihak Kepolisian Resort Situbondo selalu menindak tegas puluhan pemilik sepeda motor yang diduga akan menggelar balap liar, namun ternyata tidak membuat para pemilik kendaraan protolan itu kapok atau jera.

Razia besar-besaran dalam rangka mengantisipasi aksi balapan liar serta cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadan, berhasil menjaring sebanyak 43 unit sepeda motor.

Dengan melibatkan satu SST personel gabungan Intel, Reskrim, Samapta dan Propam itu, petugas gabungan puluhan kendaraan itu di jalan PB Sudirman, Jalan Pemuda dan Karang Asem, Kabupaten Situbondo, yang kerap dijadikan ajang adu sepeda motor tak resmi tersebut.

Selanjutnya, puluhan sepeda motor yang dalam kondisi tidak standar dan tak memiliki kelengkapan surat-suratnya itu, diamankan ke Mapolres Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, guna memberikan kenyamanan dan menciptakan kamtibmas, razia dilakukan dengan cara hunting system ke lokasi-lokasi yang rawan dijadikan tempat untuk balap liar.

Sasaran razia kali ini, kata AKBP Dwi Sumrahadi, tidak hanya balapan liar, akan tetapi sepeda motor yang tidak sesuai standar serta menggunakan knalpot brong.

"Dari beberapa lokasi, kami berhasil mengamankan sebanyak 43 unit sepeda motor. Semua kendaraan itu, kami tidak tegas dengan penilangan," ujar AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Sabtu (11/3/2023).

Menjelang bulan Rramadan ini, lanjutnya, pihaknya akan gencar melakukan razia dan penertiban aksi balap liar itu. Tujuannya untuk memberikann rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.

"Yang lebih penting ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, terutama akibat balapan liar itu," katanya.

Perwira berpangkat dua melati dipundaknya itu menegaskan, kendaraan yang telah disita dapat diambil kembali dengan syarat pemiliknya menunjukkan surat-surat kendaraannya.

"Kami juga meminta kendaraan dikembalikan sesuai standar, maka baru motornya bisa dibawa pulang," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved