Berita Surabaya

Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis dengan hukum penjara satu tahun enam bulan

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan usai menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis oleh Majelis Hakim dengan hukum penjara satu tahun enam bulan dalam sidang putusan vonis yang digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dikenakan padanya pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, yakni tuntutan hukuman penjara enam tahun delapan bulan. 

Hal yang meringankan terdakwa atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan

Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 

Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola. 

"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya, menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. 

Atas putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim. 

Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut. 

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ujar Abdul Haris

Sidang agenda pembacaan vonis kemudian dilanjutkan untuk terdakwa Suko Sutrisno selaku security officer. 

Namun, majelis hakim memutuskan untuk menskors sementara pelaksanaan sidang, menjelang istirahat salat dan makan. 

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved