Berita Banyuwangi

Cemburu Buta, Pria Banyuwangi Bakar Rumah Istri Siri, Begini Kronologi Lengkapnya

KRONOLOGI Lengkap pria di Banyuwangi membakar rumah istri sirinya. Disebut sempat terlibat cekcok beberapa hari sebelum pembakaran rumah

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Bangorejo
Tempat kejadian perkara pembakaran rumah oleh suami siri di Banyuwangi, Rabu (8/3/2023). 

SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - IS (33), warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi membakar rumah istri sirinya, ISR (26).

Penyulutnya api cemburu, IS menduga sang istri siri punya selingkuhan.

Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan, pasangan itu sempat terlibat cekcok beberapa hari sebelum pembakaran rumah itu. Sang suami mendatangi kediaman korban.

"Setelah bertemu, terjadi keribuatan dikarenakan korban diduga berselingkuh," kata Sutarkam, Rabu (8/3/2023).

Dalam pertengkaran itu, IS merampas telepon genggam milik istri sirinya dan kemudian mematahkannya menjadi dua bagian. Masih dengan emosi, ia kemudian mengajak korban ke rumahnya di Temurejo.

"Tiga hari kemudian atau Jumat (17/2/2023), korban melarikan diri dari rumah suami sirinya," lanjut Sutarkam.

Mengetahui sang istri siri kabur, IS makin emosi. Esok harinya, ia mencari korban di kediamannya . Namun, usahanya sia-sia. Meski IS telah berkeliling rumah, sang istri siri tak juga berhasil ditemukan.

"Karena tidak ketemu, pelaku semakin emosi dan membakar selimut yang ada di atas kasur di dalam kamar korban dengan korek api," lanjut Sutarkam.

Setelahnya, IS pergi dengan meninggalkan api yang masih menyala di kamar.

"Sore hari, api membesar hingga diketahui oleh warga sekitar," sambung dia.

Warga bergotong-royong memadamkan api dengan alat seadanya. Beruntung, api tak lekas membakar seisi rumah. Bagian yang gosong hanya di dalam kamar. Lemari baju, dipan dan pakaian ludes terbakar.

"Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bangorejo," lanjut Sutarkam.

Polisi pun mendalami kasus tersebut. Beberapa saksi telah dimintai keterangan. Alat-alat bukti seperti telepon gemgam yang patah akibat dirusak pelaku dan barang-barang yang terbakar telah dihimpun.

Polisi juga mengamankan IS, ia ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat tindak pidana perusakan barang dan pembakaran rumah.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 jo pasal 187 KUHP," tambah Sutarkam.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved