Berita Surabaya

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, Sudah Beroperasi 2 Tahun, Begini Modusnya

Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur TKI ilegal yang berlokasi di Lumajang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penyalur TKI ilegal yang berlokasi di Lumajang, di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023). 

"(Foto dokumen kependudukan) lalu dikirim ke saudari SR, dan kalau sudah disetujui, maka akan ditransfer uang 50 persen perjalanan untuk CPMI ini ke Daerah Lumajang," jelasnya.

Selama di tempat penampungan yang disediakan oleh tersangka pasutri tersebut, para calon TKI akan diminta menunggu selama kurun waktu yang tak ditentukan.

Proses penampungan sementara tersebut, dilakukan hingga proses pemberkasan dokumen sederhana untuk berangkat ke luar negeri dirasa cukup.

Dalam konteks kasus yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Lumajang, Boy Jeckson mengatakan, 17 orang korban itu ternyata telah menginap di lokasi penampungan tersebut selama 10 hari.

Biasanya, sindikat tersebut akan mengantar calon TKI tersebut dari NTB langsung ke Jakarta, di tempat penampungan utama yang dikelola langsung oleh tersangka Sri Rachmawati.

Namun, demi menghemat pengeluaran, biasanya para tersangka lebih sering mengantarkan para calon TKI melalui jalur laut menggunakan kapal dari NTB ke Banyuwangi untuk melanjutkan perjalanan ke tempat penampungan di Lumajang.

"Mereka dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah, di Saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," terangnya.

Tersangka Sri Rachmawati, selama ini mengirimkan calon TKI ke Arab Saudi luar negeri menggunakan nama 'PT ZPR' yang bekerja sama dngan mitra usaha di Timur Tengah berinisial AA yang telah terjalin kerja sama selama kurun waktu dua tahun.

Boy Jeckson menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengembangkan kasus tersebut.

Apalagi, pihaknya menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka untuk memuluskan praktik bisnis ilegalnya.

Para tersangka bakal dikenai Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Dan kami akan kembangkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya.

Sementara itu, tersangka Haryono dengan mengenakan baju tahanan warna oranye mengaku, ia dan sang istri hanya membantu pencarian calon TKI.

Saat disinggung mengenai keuntungan yang didapatkannya selama ini, Haryono mendadak mengatupkan kedua telapak tangannya seraya mengangguk beberapa kali, sebab tanda enggan menjawab pertanyaan yang disodorkan jurnalis SURYA.CO.ID.

"Saya sebatas bantu. Sebatas bantu. Iya (setahun sejak 2022 beroperasi)," ujar Haryono lirih, saat ditanyai SURYA.CO.ID di Ruang Rupatama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved