Berita Surabaya

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal, Sudah Beroperasi 2 Tahun, Begini Modusnya

Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur TKI ilegal yang berlokasi di Lumajang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penyalur TKI ilegal yang berlokasi di Lumajang, di Ruang Rapat Utama Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satreskrim Polres Lumajang dan Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berlokasi di Sukorejo, Kunir, Lumajang.

Tiga pengelola biro penyalur TKI ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Di wilayah Jatim, petugas menangkap Haryono (39) dan Lale Jati Saufilihati (47) merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang bertindak sebagai sponsor sekaligus koordinator agen pencarian calon TKI, juga penyedia tempat penampungan.

Sedangkan, tersangka Sri Rachmawati (50), bertindak sebagai pengelola utama biro penyalur TKI yang tak dapat melengkapi berkas dokumen resmi, ditangkap anggota Polda Jatim di Jakarta dan ditahan di markas kepolisian setempat.

Ada puluhan orang wanita yang menjadi korban penipuan biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola tersangka, sejak bulan Mei 2022 silam.

Tercatat. 25 orang di antaranya berhasil diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya negara Arab Saudi.

Sedangkan 17 orang lainnya asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, gagal berangkat karena praktik biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola ketiga tersangka tersebut berhasil dibongkar petugas kepolisian.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga dari 17 orang wanita atau korban calon TKI ilegal yang berhasil digagal keberangkatannya tidak memiliki kartu kependudukan.

Bahkan, diketahui melalui hasil tes kesehatan yang dilakukan oleh penyidik, satu orang wanita calon TKI ilegal tersebut ada yang sedang hamil dengan usia kandungan tiga bulan.

"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka HAR, LJ dan SR. Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi, dan beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang," ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).

Modus operandinya, lanjut Boy Jeckson, tersangka Sri Rachmawati akan menghubungi dua tersangka pasutri Haryono dan Lale Jati Saufilihati untuk mencari calon TKI di kawasan NTB atau Lombok.

Tersangka pasutri tersebut, menghubungi seorang kenalannya yang merupakan agen pencarian calon TKI bertugas di lapangan, berinisial PL.

Setelah menemukan beberapa orang warga atau wanita yang ingin bekerja sebagai TKI, Boy Jeckson menerangkan, tersangka pasutri itu akan meminta kepada PL untuk dikirimkan foto dokumentasi data kependudukan dari para korban.

Kemudian, para tersangka pasutri melalui penghubung PL, akan memberikan uang transportasi kepada calon TKI senilai dua juta rupiah untuk segera melakukan perjalanan ke penampungan di kawasan Dusun Tenggalek Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Mekanisme proses pencarian calon TKI ilegal tersebut yang dilakukan oleh tersangka pasutri dan temannya, sesuai dengan instruksi tersangka Sri Rachmawati.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved