Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
AKHIRNYA David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Sadar, Ini yang Tanggung Biaya Perawatan
Akhirnya Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak mantan petinggi Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo sudah sadarkan diri.
Di bagian lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora.
Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.
Oleh karenanya kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya.
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.
Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi.
Adapun salah satu orang saksi yang sedang diproses untuk ditelaah yakni AG (15) yang merupakan teman dari Mario Dandy.
"Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tukas Hasto.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari David Ozora, korban penganiayaan anak pejabat Mario Dandy Satrio.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kini pihaknya akan melakukan serangkaian proses dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja.
"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Maneger dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Maneger mengatakan, dalam permohonan itu David Ozora mengajukan tiga hal yakni termasuk soal rehabilitasi media.
Tak hanya itu, David juga meminta adanya fasilitas penggantian rugi atau restitusi kepada pihak pelaku.
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Korban Penganiayaan Mario Dandy
Jonathan Latumahina
David Sudah Sadar
Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Update Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy dan Shane Lukas Resmi Ditahan di Rutan, AGH Ikut Dibui? |
![]() |
---|
AKHIRNYA Sosok APA yang Buat Mario Dandy Emosi hingga Aniaya David Terkuak, Kubu AGH Sebut Si Mantan |
![]() |
---|
UPDATE Kondisi David 2 Minggu Usai Dianiaya Mario Dandy: Belum Sadar, Ini Alat yang Masih Terpasang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.