Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

AKHIRNYA David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy Sudah Sadar, Ini yang Tanggung Biaya Perawatan

Akhirnya Cristalino David Ozora, korban penganiayaan anak mantan petinggi Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo sudah sadarkan diri. 

Editor: Musahadah
kolase twitter/tribunnews
David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy akhirnya sudah sadar. Begini kondisinya. 

Pada video tersebut, Jonathan juga menyertakan emoji hati berwarna merah.

Unggahan tersebut pun dikomentari oleh warganet dengan mendoakan agar David segera pulih.

"Alhamdulillah dan doaku selalu menyertaimu nak," tulis @addtaufiq.

"Kamu kuat David, semoga segera sehat dan pulih kembali, amiin." kata akun @jisatu01.

"Maringene (segera) sembuh le, kita ke Situbondo!!!"  tulis @AfifFuadS.

Biaya Perawatan Ditanggung GP Ansor

David belum sadarkan diri setelah dianiaya Mario Dandy dua minggu lalu.
David belum sadarkan diri setelah dianiaya Mario Dandy dua minggu lalu. (kolase twitter/tribunnews)

David yang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan membutuhkan biaya perawatan yang tidak sedikit.

Semua biaya itu hingga kini ditanggung Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Hal ini dikatakan kuasa hukum David dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, M Hamzah dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Kebetulan sahabat Jo (ayah David) ini adalah anggota GP Ansor, jadi kita dari GP Ansor menanggung (biaya perawatan David) itu semua," kata Hamzah.

Hamzah mengatakan hingga saat ini keluarga Mario sendiri belum memberikan bantuan biaya untuk pengobatan David.

"(Keluarga Mario) Belum, dan kita juga mampu kok untuk membiayai sendiri," tegasnya.

Meski begitu, Hamzah mengatakan biaya perawatan tersebut bisa direstitusi atau ganti kerugian jika dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika David sudah dalam perlindungannya.

 "Kalau pihak lain kurang tau, tapi dari menurut aturan hukum itu mempunyai hak untuk restitusi, mengenai biaya korban. Melalui LPSK nanti akan membantu (biaya pengobatan)" tuturnya.

Dilindungi LPSK

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved