Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

SOSOK Komjen Purn Ahwil Loetan yang Sebut Alibi Teddy Minahasa Jebak Mami Linda Liar: Karir Moncer

Komjen (Purn) Ahwil Loetan, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) jadi saksi ahli sidang Teddy Minahasa.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Komjen (Purn) Ahwil Loetan, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) disumpah sebelum bersaksi untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023). 

SURYA.CO.ID -  Inilah sosok Komjen (Purn) Ahwil Loetan, Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menilai bahwa dalih penjebakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa tidak legal (ilegal) atau liar.

Pernyataan Komjen (Purn) Ahwil Loetan itu disampaikan saat menjadi ahli dalam sidang perkara narkoba terdakwa Irjen Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).   

Menurut Komjen (Purn) Ahwil Loetan, penjabakan yang dilakukan Irjen Teddy Minahasa ilegal karena tidak ada surat perintah atau surat tugas yang menyertai penjebakan tersebut.

Surat tugas diperlukan untuk menghindari bentrok dengan kesatuan yang lain dalam penangkapan pelaku peredaran narkotika.

"Izin sudah jelas. Harus ada surat tugas karena kalau tidak bisa terjadi tabrakan. Waktu melakukan undercover buying bisa ditangkap oleh kesatuan yang lain," ujar Ahwil Loetan sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang Senin (6/3/2023).

Baca juga: SOSOK Adriel Viari Purba Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara yang Viral Dimarahi Teddy Minahasa

Surat perintah itu dijelaskan Ahwil harus turun dari Kapolri atau pejabat tinggi lainnya.

Bahkan dia menyebut bahwa penjebakan yang dilakukan tanpa surat perintah, hukumnya liar.

"Surat izin tertulis oleh Kapolri atau pejabat yang dituju. Jadi kalau tanpa surat perintah, ini hukumnya liar," katanya.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa mengakui adanya rencana menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan berpura-pura menjual sabu.

Namun penjebakan itu dilakukannya secara tak resmi.

 Saat itu Teddy hanya mengirimkan kontak Anita Cepu kepada AKBP Dody Prawiranegara melalui Whatsapp.

"Perintah resmi tidak ada. Saya hanya share nama dan saya katakan seperti itu," ujar Teddy saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota bagi Linda Pujiastuti dan AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Penjebakan itu disebut Teddy sebagai upaya balas dendam kepada Linda karena telah membohonginya saat memberi informasi penyelundupan sabu di Laut Cina Selatan.

"Saya tarik kembali peristiwa di 2019 itu Yang Mulia. Di kapal itu pasukan saya banyak. Saya malu kehormatan saya di hadapan anak buah saya. Kok dibohongi mentah-mentah gini jenderal bintang dua," kata Teddy.

Kemudian pada tahun 2022, Linda kembali menghubungi dirinya dan mengatakan hendak ke Brunei Darussalam.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved