CPNS
Dokumen CPNS 2023 yang Harus Dilengkapi agar Bisa Daftar, Siapkan Pas Foto dan FC Ijazah Terakhir
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar CPNS 2023. Salah satunya pas foto dan fotocopy ijazah terbaru
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023.
Pendaftaran CPNS 2023 bakal segera dibuka.
Ada sejumlah berkas yang perlu dilengkapi ketika mendaftar CPNS 2023.
Salah satunya yakni pas foto dan salinan ijazah terbaru.
Selain itu, juga ada berkas-berkas lain yang perlu dilengkapi
Apa saja? Simak informasi selengkapnya melansir Tribun-Gayo.com.
Menurut Kementerian PANRB dalam proses tahapan seleksi PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.
Dimana, pada arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).
Kebijakan pertama ialah, pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga Kesehatan.
Kebijakan kedua, yaitu pemerintah akan mengambil kebijakan untuk memberi kesempatan dalam rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 bidang talenta digital dan data scientist dengan cara terukur.
Kebijakan ketiga, yaitu dalam rekrutmen CASN 2023 ini pemerintah akan melakukan proses rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 secara bersih dan sehat.
Sedangkan untuk kebijakan terakhir yaitu, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak transformasi digital.
Nah, sebelum jadwal resmi pendaftaran CPNS 2023 digelar, yuk simak dokumen dan syarat apa saja yang harus dipersiapkan menjelang seleksi nantinya.
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
Baca juga: 35 Contoh Latihan Soal CPNS 2023 dan Tips Jitu Mengerjakan Ujian CAT agar Lolos Seleksi
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
- Beberapa instansi atau kementerian juga akan memberikan persyaratan tambahan.
Adapun syarat yang diminta bisa berbeda-beda, tergantung posisi atau jabatan yang dilamar.
Sementara dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:
- Foto atau scan KTP elektronik.
- Hasil scan Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto formal berlatar belakang merah terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari pihak instansi pendidikan.
Baca juga: Contoh Puluhan Soal CPNS 2023 Terbaru dan Kunci Jawaban, Lengkap Materi Ujian CAT agar Lolos Seleksi
- Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
- Hasil scan surat lamaran pekerjaan bertanda tangan.
- Scan surat keterangan atau pernyataan akan mengikuti seleksi CPNS 2023 bermaterai sesuai peraturan perundang-undangan.
Apa saja Formasi Prioritas CPNS 2023?
Rekrutmen CPNS 2023 ini akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan formasi tertentu yaitu seperti :
- Jaksa
- Hakim
- Dosen
- Tenaga Teknis Talenta Digital.
Selain itu, untuk tes CPNS 2023 ini diketahui terdapat 4 formasi jalur khusus yang akan diprioritaskan pula, yaitu :
Formasi tes CPNS 2023 Lulusan Terbaik (Cumlaude/Dengan Pujian)
Kriteria khusus bagi CPNS dengan lulusan terbaik ini, memiliki IPK lebih dari 3,5 dan harus berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A.
Para pelamar bisa menunjukkan bukti kelulusan berupa ijazah, akreditasi BAN-PT, dan surat keterangan lulusnya dengan hasil cumlaude dari KemendikbudRistek.
Formasi Disabilitas
Formasi ini khusus penyandang disabilitas, dan diberikan Kouta 2 persen dari jumlah Kouta total di instansi.
Peserta CPNS penyandang disabilitas bisa melampirkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang berisi jenis disabilitas dan tingkat disabilitas.
Baca juga: 5 Tips Ampuh dan Teruji Lulus CPNS 2023, Pendaftaran Segera Dibuka di Portal sscasn.bkn.go.id
Formasi Pengembangan Diaspora
Formasi CPNS berikutnya untuk para pelamar WNI yang menetap di luar negeri dengan tujuan bekerja atau sedang menempuh pendidikan.
Peserta harus melampirkan surat rekomendasi yang berasal dari dosen ataupun tempat bekerja dengan masa pendidikan dan masa kerja minimal selama 2 tahun dan wajib.
Pada umumnya peserta dari diaspora merupakan peneliti, dosen, dan analis yang berijazah minimal S2, serta perekayasa minimal S1.
Formasi Pendidikan Putra-Putri dan pemuda Papua Barat.
Formasi khusus untuk pemuda, putra dan putri Papua dan Papua Barat, Peserta seleksi CPNS harus melampirkan akte kelahiran dan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat sebagai bukti.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.