Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

PERSAMAAN Rafael Alun Ayah Mario Dandy dan Eko Darmanto Usai Dicopot: Dipanggil KPK, Gajinya Segini

Ini lah persamaan nasib mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Triambodo

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Eko Darmanto dan Rafael Alun, dua eks pejabat Kemenkeu yang diincar KPK. Begini nasib keduanya! 

SURYA.CO.ID - Ini lah persamaan nasib mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang anaknya menghebohkan publik karena menganiaya anak petinggi GP Ansor. 

Seperti diketahui, Eko Darmanto dan Rafael Alun Trisambodo sama-sama dicopot dari jabatannya menyusul kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora.

Meski tak ada kaitannya dengan kasus Mario Dandy, Eko Darmanto terkena imbasnya karena kerap memamerkan kekayaannya di media sosial. 

Eko sempat memamerkan foto saat naik motor moge, pesawat terbang, ke luar negeri dan foto-foto lain-lain.

Terkait ini, terhitung mulai 2 Maret 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai resmi mencopot Eko Darmanto dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Baca juga: WUJUD 4 Rumah Mewah Rafael Alun Ayah Mario Dandy: Ada Cuma Buat Singgah, Tak Semua Orang Bisa Masuk

"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Ia mengatakan, Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko.

Pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tuturnya.

Diperiksa KPK

Kalau Rafael Alun sudah diperiksa KPK minggu ini, Eko Darmanto pun akan mengalami hal serupa. 

Eko dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Selasa (7/3/2022). 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan pria yang viral dengan julukan Bea Cukai Hedon itu akan menjalani agenda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK katanya telah melayangkan surat undangan dan telah dikonfirmasi oleh Eko Darmanto yang akan hadir secara langsung.

"Undangan sudah dikirim, yang bersangkutan sudah oke untuk hadir Selasa, 7 Maret di KPK," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari Antara.com.

Pahala menerangkan Eko akan diklarifikasi oleh Direktorat LHKPN KPK seputar harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN-nya.

"Agendanya klarifikasi LHKPN," ujar Pahala.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Eko Darmanto.

 "Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat Ditjen Bea Cukai telah memanggil yang bersangkutan," ujar Suahasil.

Sebelumnya, Rafael Alun menjalani pemeriksaan KPK hari ini, Rabu (1/3/2023) sejak pagi tadi.

Rafael tiba pukul 08.00 pagi, 1 jam sebelum jadwal klarifikasi dirinya oleh Direktorat Pelaporan LHKPN KPK.

Saat tiba di gedung KPK, tak ada respons apa pun yang diberikan kepada wartawan atas pemanggilan dirinya.

Dari unggahan Kompas TV Rabu (1/3) Rafael nampak mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian ia meninggalkan ruang pemeriksaan sekitara pukul 17.40 WIB.

Tak banyak berkomentar yang keluar darinya terutama soal materi pemeriksaan yang telah dilakukan tim Direktorat LHKPN KPK hari ini.

Dia mengaku telah bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pihak KPK.

"Jadi saya telah memenuhi kewajiban saya untuk memberikan klarifikasi atas undangan yang diberikan oleh KPK kepada saya," katanya.

Rafael dimintai klarifikasi terkait harta kekayaannya yang tercatat di LHKPN.

Dalam LHKPN 2021 tercatat harta Rafael mencapai Rp 56,1 miliar.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolanan menjelaskan pemeriksaan KPK terhadap harta Rafael tidak hanya memastikan jumlah harta, tapi juga mengusut asal harta tersebut.

Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka akan ditindak.

Jadi ASN Biasa dengan Gaji Segini

Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto, Kepala Bea Cukai Yogyakarta (KOLASE INSTAGRAM)

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo memastikan meski dicopot dari jabatannya, Eko tetap berstatus ASN dan masih diberikan hak gaji.

"Jadi pembebasan (tugas) sementara untuk mempermudah pemeriksaan. (Hak-hak sebagai ASN) itu tetap diberikan," ujarnya ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Kendati demikian, ia tidak membeberkan secara detail hak apa saja yang masih diterima Eko sebagai ASN.

"Sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yustinus kepada Kompas.com, Sabtu (4/3/2023).

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/3/2023), total take home pay pegawai Bea Cukai (gaji Bea Cukai) meliputi gaji pokok PNS, tunjangan kinerja, tunjangan fungsional, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan beras, uang makan, insentif kumandah, insentif cukai, uang lembur, dan uang perjalanan dinas.

Yang perlu diketahui, besaran maupun syarat beberapa tunjangan tergantung dengan penempatan tugas, jabatan, dan masa kerja PNS Bea Cukai.

Sehingga setiap besaran tunjangan PNS Bea Cukai dan insentif yang diterima bisa berbeda-beda.

Sebagai seorang pejabat eselon, gaji pokok PNS setara Eko Darmanto paling rendah adalah Rp 3.044.300 dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulannya.

Sementara untuk remunerisasi tunjangan kinerja di Bea Cukai, disamakan dengan Kemenkeu yang regulasinya diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Sebagai Kepala Kantor Bea Cukai, dengan asumsi Eko Darmanto masuk dalam jabatan eselon III dalam dengan kelas jabatan 19, maka ia masuk berhak menerima tukin paling besar Rp 13.670.000 per bulannya.

Selain tunjangan kinerja, Eko juga masih mendapatkan penghasilan lain sebagai PNS.

Hal ini juga berlaku untuk Rafael Alun yang juga masih tercatat sebagai ASN Kemenkeu.

Sebenarnya Rafael sudah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN, namun ditolak.

Atas penolakan tersebut, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu kini masih berstatus ASN Kemenkeu.

Penolakan pengunduran diri tersebut disampaikan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Diakuinya, surat pengunduran diri Rafael telah diterimanya sejak tanggal 27 Februari 2023.

Namun, merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir telah diubah dengan PP nomor 17 Tahun 2020 dan peraturan kepala BKN Nomor 23 tahun 2000, pihaknya menolak pengunduran diri ASN.
Alasannya karena pegawai tersebut tengah dalam proses pemeriksaan.

"Karena itu pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak," ujar Suahasil Nazara dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV pada Rabu (1/3/2023) .

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Menyusul Rafael Alun, KPK Bakal Periksa Eko Darmanto 'Bea Cukai Hedon', Ini Agendanya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved