Profil Belasting Rijder, Klub Moge DJP yang Dibubarkan Sri Mulyani Imbas Kasus Anak Rafael Alun
Terungkap profil Belasting Rijder, klub motor gede (moge) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dibubarkan Menkeu Sri Mulyani.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Inilah profil Belasting Rijder, klub motor gede (moge) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dibubarkan Menkeu Sri Mulyani.
Diketahui, kasus penganiyaan yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy, ternyata merembet kemana-mana.
Banyak pihak ikut kena getahnya. Dan salah satunya adalah Belasting Rijder, klub moge DJP.
Pembubaran Belasting Rijder ini berawal saat hobi naik moge para pegawai pajak ikut dikuliti oleh Sri Mulyani.
Menkeu memerintahkan untuk membubarkan Belasting Rijder.
Belasting Rijder merupakan klub motor para pegawai DJP.
Belasting Rijder adalah salah satu komunitas dengan anggota terbanyak di lingkungan DJP.
Dilihat di media sosial, klub motor ini juga memiliki banyak cabang di berbagai daerah, terutama di kota-kota besar.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Profil Belasting Rijder, Klub Moge DJP yang Dibubarkan Sri Mulyani'.
Setiap kota juga memiliki akun Instagram masing-masing mengunggah momen aktivitasnya berkonvoi bareng.
Baca juga: DAFTAR KEKAYAAN Suryo Utomo, Dirjen Pajak yang Disentil Sri Mulyani Buntut Kasus Anak Rafael Alun
Para anggota komunitas ini diketahui adalah para pegawai pajak aktif dan eks pegawai pajak, hal ini bisa dilihat dari profil penggunggah foto maupun para akun yang ikut meramaikan dengan berkomentar.
Sejatinya, Belasting Rijder tak hanya beranggotakan pemilik moge, namun juga mengakomodir penghobi motor lain seperti Vespa, motor lawas, hingga duo Nmax dan PCX.
Belasting Rijder diambil dari Bahasa Belanda. Belasting bermakna pajak, sementara rijder berarti pengendara.
Sehingga secara harfiah Belasting Rijder memiliki arti para pengendara dari orang pajak.
Setiap anggota Belasting Rijder di daerah juga rutin menggelar sunmori, istilah untuk kegiatan mengendarai sepeda motor khususnya di hari Minggu pagi bersama sesama anggota komunitas ke berbagai tempat-tempat menarik.
Setiap aktivitasnya, pengelola admin Instagram maupun Youtube Belasting Rijder di masing-masing daerah akan mengunggah aktivitas konvoi mereka.
Namun saat kembali dipantau di Instagram pada Senin (27/2/2023), beberapa akun IG Belasting Rijder diketahui sudah menghapus semua unggahannya, termasuk salah satunya yang memposting Dirjen Pajak yang tengah mengendarai moge.
Beberapa pengikut (follower) maupun yang mengikuti (following) juga tampak sudah 0 alias kosong.
Sementara akun lain komunitas Belasting Rijder di salah satu provinsi juga sudah diprivat sehingga tak lagi bisa dilihat.
Namun sebelum beberapa akun maupun postingan lenyap, foto-foto Dirjen Pajak maupun aktivitas sunmori pegawai DJP dengan moge sudah terlanjur beredar luas ke dunia maya.
Suryo Utomo Jadi Sorotan
Sosok Suryo Utomo disorot lantaran juga gemar mengendarai moge.
Sebelumnya gaya hidup keluarga Rafael mendapat kecaman keras.
Hal tersebut lantaran keluarga Rafael kerap pamer gaya hidup mewah.
Salah satunya tersangka penganiayaan, Mario, yang doyan posting tunggangan mentereng yakni Jeep Rubicon dan moge Harley Davidson.
Imbasnya, hobi naik moge para pegawai pajak ikut dikuliti oleh Sri Mulyani.
Menkeu memerintahkan untuk membubarkan Belasting Rijder.
Belasting Rijder merupakan klub motor para pegawai DJP.
Sri Mulyani juga menyebut nama Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Menkeu mengatakan bahwa ia mendapati potret Suryo Utomo dan pegawai pajak lainnya mengendarai moge.
"Beberapa hari ini beredar di berbagai media cetak dan online foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo mengendarai motor gede (moge) bersama klub Belasting Rijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar," tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya @smindrawati, Minggu (26/2/2023).
Melihat fenomena itu, Sri Mulyani memberikan sejumlah instruksi, salah satunya menyampaikan sumber harta.
"Menyikapi pemberitaan tersebut, saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak sebagai berikut:
1. Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN."
Bukan hanya itu, Menkeu tegas meminta agar Blasting Rijder dibubarkan. Instruksi tersebut tak lepas dari pertimbangannya akan kecurigaan masyarakat terhadap institusi.
"2. Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," kata Sri Mulyani.
Kemudian Sri Mulyani menegaskan bahwa memamerkan tunggangan mewah para pegawai DJP bisa mencederai kepercayaan masyarakat.
"Bahkan apabila Moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi; mengendarai dan memamerkan Moge bagi Pejabat/Pegawai Pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik.
Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tutupnya.
Biodata Suryo Utomo
Lantas siapakah sosok Suryo Utomo yang disebut oleh Sri Mulyani.
Berikut biodatanya.
Suryo Utomo merupakan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ia mempunyai gelar Suryo Utomo S.E., Ak., M.B.T., Ph.D.
Mengutip Wikipedia, ia lahir pada 26 Maret 1969.
Suryo Utomo menjadi Dirjen Pajak sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan.
Sebelumnya ia adalah Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.
Suryo Utomo meraih gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro pada tahun 1992.
Ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.
Suryo Utomo mengawali karier Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.
Ia pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998 dan sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.
Tahun 2002 ia dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri.
Kemudian pada 2006 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga.
Lalu 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.
Setelah itu, pada 28 Maret 2009, ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I.
Tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I.
Setelahnya, 31 Maret 2015, Suryo Utomo menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian dan pada 1 Juli 2015 sampai dengan 31 Oktober 2019 ia dipercaya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak.
Pada tanggal 1 November 2019, ia diangkat sebagai Direktur Jenderal Pajak.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.