Berita Gresik

Banyak Kasus Kerusakan Lingkungan Mandek, Aktivis BRUIN Gresik Berdemo ke Gakkum KLHK Jabalnusa

Tetapi Gakkum tidak berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pencemar lingkungan, apalagi penjatuhan sanksi pidana

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Aktivis peduli lingkungan BRUIN aksi di Kantor Gakkum KLHK Jabalnusa, Rabu (3/1/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Aktivis Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo – Gresik menggelar aksi ke kantor Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa) di Jalan Bandara Juanda - Sidoarjo, Rabu (1/3/2023).

Aksi yang diikuti 20 aktivis BRUIN itu membawa kaleng pembeku bertuliskan kasus-kasus lingkungan yang ditangani Gakkum KLHK Jabalnusa, namun sekarang malah tidak berlanjut alias mandek.

Seperti kasus timbunan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Jawa Timur, timbunan slag aluminium di Jombang, Nganjuk, Kediri dan Tulungagung. Kasus limbah B3 Romokalisari dan kasus ikan mati di Kali Surabaya adalah contoh dugaan pencemaran di Jawa Timur sedang ditangani Gakkum Jabalnusra.

"Sejak 2018 kasus tersebut dilaporkan, hingga kini tidak ada informasi kelanjutannya. Kami khawatir kasus ini dibekukan,” kata Kholid Basyaiban, koordinator aksi.

Setelah berorasi, perwakilan BRUIN diterima Kepala Evaluasi dan Monitoring Gakkum KLHK Jabalnusra, Niam. Niam hanya berjanji akan menjawab surat dari BRUIN pekan depan. “Kami akan membalas surat dari BRUIN terkait kasus-kasus lingkungan yang dilaporkan kepada Gakkum," kata Niam.

Niam menambahkan bahwa Gakkum hanya berwenang dalam melakukan penyidikan atas pengaduan dugaan pencemaran lingkungan dari masyarakat.

“Tetapi Gakkum tidak berhak menjatuhkan sanksi terhadap pelaku pencemar lingkungan, apalagi penjatuhan sanksi pidana. Kewenangan Gakkum hanya penyidikan sampai berkas penyidikan diyatakan lengkap/P21 dan berkas tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum oleh hakim yang penjatuhan sanksi,” katanya.

Niam menambahkan, petugas Gakkum Jabalnusa sangat terbatas. “Jadi untuk menangani kasus pencemaran lingkungan di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Gakkum belum maksimal. Jadi Gakkum harus berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup di daerah-daerah,” katanya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved