CPNS
Kisi-kisi SKD dan Informasi Terbaru CPNS 2023, Formasi Bakal Ditetapkan di Bulan April
Berikut kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 dan informasi penting lainnya
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut informasi mengenai kisi-kisi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
SKD merupakan ujian pertama yang wajib dilalui oleh peserta yang mengikuti CPNS 2023.
Ujian tersebut digunakan untuk menilai kompetensi peserta seleksi CPNS 2023 dengan standar kompetensi dasar PNS.
Banyak pendaftar yang gagal dalam ujian ini.
Salah satunya karena tidak mengetahui kisi-kisinya.
Kali ini Surya.co.id menginformasikan kisi-kisi SKD CPNS 2023.
Selan itu, juga ada informasi terbaru mengenai CPNS tahun ini.
Melansir Tribun-Gayo.com, pemerintah melalui Kementerian PANRB sempat mengumumkan bahwa akan membuka dan melangsungkan pendaftaran CPNS 2023.
Dalam informasi tersebut, dikatakan bahwa kemungkinan pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada kuartal III atau pada bulan Juni 2023 mendatang.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah memastikan bahwa akan membuka pendaftaran CPNS 2023.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga memastikan bahwa, pembukaan seleksi CASN 2023 adalah untuk seluruh kebutuhan formasi, baik itu CPNS 2023 maupun PPPK 2023.
Untuk penetapan formasi PPPK dan CPNS 2023 sendiri akan ditetapkan pada bulan April 2023.
Dalam hal ini, tentunya bagi para calon pendaftar tes CPNS 2023 perlu banyak melakukan persiapan untuk dapat mengikuti seleksi tes CPNS 2023 mendatang.
Syarat pendaftaran CPNS 2023
Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 11 Tahun 2017 Pasal 23 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil, adapun syarat CPNS secara umum adalah sebagai berikut:
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CASN.
- Tak pernah terlibat tindak kejahatan pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan.
- Tak pernah diberhentikan secara hormat atas keinginan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, anggota Polisi, dan PNS. Serta tidak dipecat tidak hormat sebagai karyawan swasta.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan, Apa Syaratnya?
- Tak berstatus sebagai CPNS, PNS, atau anggota TNI dan Polri.
- Tak terlibat aktivitas politik praktis atau tidak aktif menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
- Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan formasi yang ditetapkan.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan instansi pemerintah.
Kisi-Kisi CPNS 2023 dari Panduan Terbaru SKD CPNS 2023/2024:
Berdasarkan Keputusan Kemenpan-RB Nomor 1023 Tahun 2021:
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil meliputi:
- Tes wawasan kebangsaan (TWK)
- Tes intelegensia umum (TIU)
- Tes karakteristik pribadi (TKP)
Materi SKD sebagaimana dimaksud sebelumnya, bahwa materi SKD akan meliputi:
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Dibuka Sebentar Lagi, Berikut 70+ Prediksi Soal SKD Terbaru untuk Latihan
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika - Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa negara sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
TIU sebagaimana dimaksud, tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan sebagai berikut,
- Kemampuan verbal, yang meliputi:
1) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
2) silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
3) analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
- Kemampuan numerik, yang meliputi:
1) berhitung, dengan tujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
2) deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka
3) perbandingan kuantitatif, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
4) soal cerita, dengan tujuan mengukurkemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
- Kemampuan figural, yang meliputi:
1) analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
2) ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar
3) serial, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a) pelayanan publik, dengan tujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
b) jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
c) sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk, terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
d) teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
e) profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan
f) antiradikalisme, dengan tujuan menjaring informasi dan individu tentang pengetahuan terhadap anti radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 dan 52 tahun 2021, kisi-kisi soal CPNS 2023 yang diaplikasikan dalam CAT memiliki komposisi sebagai berikut:
Kisi-kisi TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)
Kompetensi Dasar dan prediksi dengan total 30, yaitu mencakup:
1. Nasionalisme (6)
2. Integritas (6)
3. Bela Negara (6)
4. Pilar Negara (6)
5. Bahasa Negara (6)
Kisi-kisi TIU (Tes Intelegensi Umum)
Kompetensi Dasar, materi dan prediksi dengan total 35 soal yang mencakup:
1.Kemampuan Verbal :
- Analogi (3)
- Silogisme (3)
- Analistis (4)
2. Kemampuan Numerikal:
- Berhitung (3)
- Deret Angka (4)
- Perbandingan Kuantitatif (4)
- Soal cerita (4)
3. Kemampuan Figural:
- Analogi (3)
- Ketidaksamaan (3)
- Serial (4)
Kisi-kisi TKP (Tes Karakteristik Pribadi)
Kompetensi dasar serta prediksi mencaai 45 soal, mencakup:
1.Pelayanan public (8)
2. Jejaring kerja (8)
3. Sosial budaya (8)
4. Teknologi informasi dan komunikasi (7)
5. Profesionalisme (7)
6. Antiradikalisme (7)
>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.