CPNS 2023

PREDIKSI Aturan CPNS 2023 BKKBN Formasi Lulusan Terbaik, Pendaftaran Segera Buka di sscasn.bkn.go.id

Berikut prediksi aturan seleksi CPNS 2023 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk formasi lulusan terbaik alias cumlaude.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
BKKBN
Logo BKKBN 

SURYA.CO.ID - Berikut prediksi aturan seleksi CPNS 2023 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk formasi lulusan terbaik alias cumlaude.

Diketahui, seleksi CPNS 2023 BKKBN akan segera dibuka di sscasn.bkn.go.id bersamaan dengan instansi lainnya.

Dan biasanya selalu disediakan formasi untuk cumlaude.

Melansir dari laman resmi BKKBN, berikut aturan daftar lulusan terbaik atau cumlaude.

  • Calon pelamar Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude merupakan lulusan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S-1 ), tidak termasuk
    Diploma IV (D-IV)
  • Lulusan Perguruan Tinggi terakreditasi Al Unggul dan program Studi terakreditasi Al Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Dokumen persyaratan

Pelamar wajib menyediakan dokumen persyaratan asli berwarna (tidak hitam putih) dalam
bentuk dokumen digital:

1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan
perekaman e-KTP yang masih berlaku;

2. Surat Lamaran diketik dan bertanda tangan sesuai format terlampir yang ditujukan kepada
Kepala BKKBN;

3. Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan formasi yang dilamar dan bukti akreditasi bagi yang akreditasinya tidak tercantum dalam ijazah dan atau transkrip nilai. Khusus pelamar formasi mempertahankan sikap tanpa alat bantu) atau derajat 2 (mampu melakukan aktifitas sehari- hari, mempertahankan sikap dengan alat bantu) serta memenuhi ketentuan sebagai berikut:

4. Transkrip Nilai;

5. Pas Foto dengan latar belakang merah;

6. Dokumen Pendukung Lainnya (dalam satu dokumen digital):

a. Semua Jenis Formasi: Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang diterbitkan maksimal satu bulan sebelum pengumuman penerimaan CPNS BKKBN di umurnkan (tidak termasuk pelamar formasi Penyandang Disabilitas) serta Surat Pernyataan 1, 2, 3 dan 4.

b. Penyandang Disabilitas: Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

c. Putra/Putri Papua dan Papua Barat:

1. Akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar;

2. Surat keterangan dari kepala desa/ kepala suku (mengacu kepada Persyaratan Pelamar nomor 14).

*Disclaimer: aturan dan dokumen dalam artikel ini berdasarkan CPNS BKKBN 2021 lalu. Semua info terbaru mengenai CPNS 2023 BKKBN bisa dipantau melalui website resmi atau sosial media BKKBN.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved