SOSOK Shane Lukas Rotua Tersangka Provokator Mario untuk Aniaya Anak Petinggi GP Ansor, Ini Perannya

Inilah sosok Shane Lukas Rotua, teman Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David. 

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/istimewa
Shane Lukas Rotua, teman Mario yang diduga memprovokasi penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor. 

Di hari dan tanggal yang sama, kemudian kedua tersangka itu bersama saksi A berangkat menuju wilayah Ulujami Pesanggrahan Jakarta Selatan untuk mendatangi korban David. 

 Setelah tiba di lokasi, tersangka Shane bertanya kepada Mario mengenai peran apa yang harus dilakukan pada saat bertemu dengan korban.

"Kemudian tersangka MDS menjawab 'entar lu videoin aja'. Kemudian tersangka S bertanya 'ya udah, mana hp lu?'," kata Ade Ary. 

Tak berselang lama, kemudian kedua tersangka itu bertemu dengan David lalu tersangka Mario meminta korban untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. 

Namun pada saat itu, Ade Ary menjelaskan bahwa korban tak menyanggupi permintaan push up 50 kali itu dan hanya mampu melakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban mengatakan tidak bisa, akhirnya tersangka MDS menyuruh tersangka S mencontohkan sikap tobat," ujarnya.

Akan tetapi korban saat itu juga tidak bisa melakukan sikap tobat dan tersangka Mario malah menyuruh korban untuk posisi push up. 

Pada saat David melakukan push up tersangka Shane melakukan perekaman ketika korban melakukan hal itu.

"Tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan hp milik tersangka MDS," tuturnya. 

Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan saksi A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario. 

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali," 

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban dalam posisi push up," pungkasnya. 

Tak Dijerat Pasal Penganiayaan

Ternyata Shane tidak dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved