Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

SOSOK Hakim Raden Ari Muladi yang Minta Irfan Widyanto, Baiquni, Chuck Dibebaskan tapi Kalah Suara

Inilah sosok Raden Ari Muladi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta tiga terdakwa obstruction of justice dibebaskan.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Hakim Raden Ari Muladi yang meminta Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dibebaskan dari dakwaan. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Raden Ari Muladi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta tiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dibebaskan dari dakwaan. 

Pendapat Raden Ari Muladi ini berbeda dengan dua hakim lainnya atau disenting opinion sehingga pendapatnya tidak bisa dijadikan dasar memutus perkara Irfan Widyanto dkk. 

Seperti diketahui, dalam perkara obstruction of justice ini, Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara. 

Sementara Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto divonis masing-masing satu tahun penjara. 

Ketiganya terbukti melanggar melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Baca juga: 4 MOMEN HARU Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Penjara: Anak Ciumi Layar TV, Ibu Lemas Dicium Kakinya

Namun, sebelum menjatuhkan vonis ini, ketua majelis Afrizal Hadi mengungkap adanya perbedaan pendapat diantara para hakim. 

Perbedaan pendapat itu disampaikan oleh Hakim Anggota 1, Raden Ari Muladi.

"Hasil musyawarah dari Majelis Hakim tersebut di atas terdapat perbedaan pendapat dari Hakim Anggota 1," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muladi dalam sidang pembacaan putusan Irfan Widyanto, Baiquni WIbowo dan Chuck Putranto, Jumat (24/2/2023).

Perbedaan pendapat berdasarkan beberapa pertimbangan hukum.

Satu di antara pertimbangannya, yaitu tidak terpenuhinya unsur-unsur dakwaan atas perbuatan Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto. 

Untuk terdakwa Irfan Widyanto, hakim Raden Ari Muladi berpendapat bahwa Irfan tidak ada kesengajaan dan tidak memiliki niat jahat merusak DVR CCTV di pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga. 

Hal itu ditandai dari kesaksian Afung dan Abdul Jafar yang menyebut seusai mengganti DVR CCTV itu Irfan malah menyerakan nama, nomor telpon dan alamat kantornya ke petugas Satpam.

Terdakwa juga dinilai tidak memiliki kesamaan kehendak dengan Ferdy Sambo yang menginginkan untuk menghilangkan CCTV. 

"Hanya Ferdy Sambo yang punya niat untuk penghilangan CCTV. Terdakwa tidak mempunyai niat jahat timbulnya kerusakan sistem elektronik," katanya.

Menurut hakim, UU ITE tidak bisa diterapkan dalam perkara ini. 

Hal yang sama disebutkan hakim Raden Ari Muladi untuk terdakwa Baiquni Wibowo.  

"Tidak terbukti unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primair maupun dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi di dalam persidangan yang sama.

Atas pertimbangan tersebut, Hakim Ari berpendapat bahwa Baiquni Wibowo semestinya dibebaskan dari hukuman.

"Atas dasar pertimbangan tersebut dengan cukup terpenuhinya, maka kepada terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Pertimbangan serupa juga untuk Chuck Putranto. 

Hakim Ari Muliadi menilai bahwa perbuatan Chuck Putranto tidak dapat didakwa dengan Undang-Undang ITE.

"Bahwa Undang-Undang ITE tidak dapat diterapkan dalam perkara ini, terutama dalam perkara yang melibatkan terdakwa Chuck Putranto," ujarnya.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan terrsebutlah, Hakim Ari menganggap bahwa Chuck Putranto layak dibebaskan dari jerat hukum.

"Atas pertimbangan tersebut di atas, terdakwa harus dibebaskan atau setidak-tidaknya terdakwa harus dinyatakan lepas dari tuntutan hukum," katanya.

Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Chuck Putranto bersalah dalam kasus ini.

Dirinya pun telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahub penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

Siapa sebenarnya hakim Raden Ari Muladi? 

Hakim Raden Ari Muladi yang meminta Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dibebaskan dari dakwaan.
Hakim Raden Ari Muladi yang meminta Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dibebaskan dari dakwaan. (kolase istimewa)

Dikutip dari laman pn-jakartaselatan.go.id, Ari Muladi memiliki nama lengkap Raden Ari Muladi.

Golongan atau pangkat Ari Muladi tercatat sebagai Pembina Utama Muda.

Pendidikan terakhirnya tercatat sebagai lulusan S-1.

Melihat dari Nomor Induk Pegawai (NIP), Raden Ari Muladi lahir pada 29 Juni 1967.

Dikutip dari laman lamongankab.go.id, sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui Ari Muladi pernah bertugas Pengadilan Negeri Lamongan.

Ari Muladi bertugas di Pengadilan Negeri Lamongan selama dua tahun hingga bulan april 2022 lalu.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Raden Ari Muladi juga tercatat pernah menjabar sebagai ketua Pengadilan Tinggi Surabaya pada tahun 2020-2021.

Pada tahun 2019, Raden Ari Muladi juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

Setelah sebelumnya dikutip dari laman pa-pemalang.go.id, Raden Ari Muladi menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Pemalang pada tahun 2019.

Sebelumnya juga diketahui Raden Ari Muladi juga pernah bertugas di PN Kuala Tungkal, Jambi dan PN Padang.

Berikut kiprah hakim Raden Ari Muladi:

Menetapkan Jemput Paksa Alvin Lim

Hakim Ari Muladi ini pernah menangani kasus dugaan pembuatan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alvin Lim.

Diberitakan Tribunnews, saat itu Majelis hakim Arlandi Triyogo, SH, MH; Samuel Ginting, SH, MH; dan Raden Ari Muladi, SH, di persidangan ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan penetapan sidang untuk melakukan jemput paksa terhadap Alvin Lim.

Alvin Lim mengaku dijemput paksa sekitar pukul 08.00 WIB.

Ia mengatakan, saat itu ia dan istrinya sedang beristirahat.

"Di mana pagi jam 08.00 WIB puluhan polisi beserta jaksa masuk paksa ke kediaman Alvin Lim dan membangunkan Alvin Lim yang sedang istirahat dengan istrinya," ungkap Alvin.

Ditunjukkan surat penetapan majelis dan surat kejaksaan, diprotes oleh Alvin bahwa surat tidak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakan.

Surat penjemputan Alvin yang tidak diberikan tanggal membuatnya geram.

"Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itu pun saya tahu ada sidang dari media, surat asli nggak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?'," tambah Alvin.

Sidang Avin Lim yang digelar pada Senin (27/6/2022).

Alvin Lim diketahui sebagai kuasa hukum dari korban penipuan investasi bodong yang dilakukan Indosurya.

Pimpin Sidang Istri Wali Kota Padang Panjang 

Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, hakim Raden Ari Muliadi pernah bertugas sebagai hakim di PN Padang dan Pengadilan Tipikor Padang. 

Dia pernah menyidangkan, Maria Feronika, istri Walikota Padang Panjang dalam kasus korupsi jasa cleaning service pada 2018 silam. 

Saat itu Maria Feronika pingsan atau tak sadarkan diri saat ‘curhat’ kepada majelis hakim yang dipimpin Raden Ari Muliadi beranggotakan Sri Hartati dan Zaleka Hg.

Usai jaksa membacakan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa, Benny Murdani, Fikri Bratha dan Feri Apriyansyah menyampaikan permohonan pengalihan tahanan Maria Feronika kepada majelis hakim.

“Boleh saya menyampaikan sesuatu majelis hakim yang mulia,” kata Maria Feronika.

Setelah dipersilahkan, ia menyatakan selama 2 tahun sembilan penyidikan, setiap kali dipanggil, ia mengaku selalu datang.

“Tanggal 9 Januari saya dipanggil lagi, saya datang pagi-pagi, tetapi seperti diculik, aya diantar ke Rutan Anak Air,” katanya dengan suara berat.

Hingga saat ini sudah 17 hari ia mendekam di tahanan. “Berpisah dengan suami, saya rela, ikhlas, tetapi tidak dengan anak saya. Kami belum pernah berpisah,” kata Maria sambil menangis.

Ia pun mengajukan permohonan pengalihan status tahanan. Hakim menyatakan akan mempertimbangkannya.

Hakim ketua pun mengetok palu tanda berakhirnya sidang.

Maria pun mendadak tak sadarkan diri. Kasi Intel Kejari Padang Panjang Ekky memerintahkan Polwan dan petugas Kejari Padang Panjang memegang terdakwa.

Maria digotong ke luar ruang sidang dan dibawa ke Poliklinik Rutan Anak Air. (berbagai sumber)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved