Berita Surabaya

Sosok Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil yang Melaju di Tol Suramadu, Suka Rekam Perjalanannya

Emak-emak nge-vlog melalui atap sunroof mobil di Tol Suramadu, merupakan ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso

|
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tangkap Layar Video Viral
Tangkapan layar video emak-emak berkacamata hitam nge-vlog melalui atap sunroof mobil jenis SUV yang melaju di Jalan Tol Suramadu, viral di medsos, sejak Senin (20/2/2023) malam. Sosok emak-emak itu akhirnya diketahui seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jatim. 

Jemari telunjuk dan jempol si 'emak-emak' membentuk pola huruf L dan didekatkan pada pipi kanannya, seperti memang sedang bersiap untuk mengabadikan momen selfie dalam video vlog tersebut, di tengah kondisi mobil yang ditumpanginya melaju di jembatan.

Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan tinjauan tentang keselamatan berkendara terkait video vlog perempuan di sunroof hingga viral tersebut.

Bahwa keselamatan berkendara merupakan upaya untuk menghindari potensi perselisihan dan juga menjauhkan diri dari kecelakaan, dengan cara memotivasi secara terus menerus untuk menghindari bencana.

"Keselamatan berkendara yaitu kondisi dimana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Oleh karena itu, prinsip utama dalam memastikan keselamatan berkendara adalah berperilaku baik selama mengemudikan kendaraan.

Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara.

Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik.

Dan senantiasa, mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan.

"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya.

Terkait aksi wanita yang melakukan video nge-vlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.

Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

"Kendaraan bermotor roda 4 atau ebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.

Bahkan buntut dari aksi TS hingga viral yang berlokasi di Tol Jembatan Suramadu itu, Kanit PJR Jatim VIII Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan, pihaknya juga makin menggiatkan patroli jalan raya di jalanan bebas hambatan Tol Jembatan Suramadu.

"Anggota tentu kami minta makin aktif lagi patrolinya," ujarnya saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved