PERTIMBANGAN Menkeu Sri Mulyani Copot Rafael Alun Pejabat Ditjen Pajak Imbas Kelakuan Anaknya
Inilah dasar pertimbangan Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang kena imbas kelakuan anaknya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Inilah dasar pertimbangan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak yang kena imbas kelakuan anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Diketahui, Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa Rafael Alun dicopot dari jabatannya sebagai Pejabat Eselon III yang bertugas sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani menyampaikan dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo adalah sebagai berikut:
Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PP 94 tahun 2021 itu tentang Disiplin Pegawi Negeri Sipil. Sedangkan pasal 31 ayat 1 ada pada bagian kelima tentang tata cara pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disiplin.
Bunyi pasal 31 ayat 1 sendiri adalah, "Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan semetara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa."
Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
Rafael siap diperiksa
Di bagian lain, Rafael Alun Trisambodo menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar dengan rincian berikut ini:
Rafael memiliki harta tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar, alat transportasi dan mesin sebesar Rp 425 juta.
Kemudian, harta bergerak lainnya senilau Rp 420 juta, surat berharga mencapai Rp 1,22 miliar, kas dan setara kas sebesar Rp 1,34 miliar, dan harta lainnya mencapai Rp 419,04 juta.
Mario membuat korban penganiayaannya, David kini terbaring di rumah sakit. (Istimewa)
Rafael Alun Trisambodo tercatat tidak memiliki hutang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.