Berita Ponorogo

Mukidi Berurusan dengan Polisi, Gara-gara Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 Miliar Lebih

Mukidi diamankan petugas Polres Ponorogo, lantaran terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 1,025 miliar.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Rilis kasus penggelapan uang perusahaan yang menjerat Mukidi, di Mapolres Ponorogo, Kamis (23/2/2023). 

SURYA.CO.ID, MADIUN - Mukidi (35) warga Desa Maron, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, berurusan dengan Polisi.

Pria yang berprofesi sebagai sales elektronik ini, ditangkap Polisi setelah dilaporkan oleh perusahaan tempatnya bekerja lantaran terbukti menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 1,025 miliar.

“Pelaku sudah bekerja 2 tahun di distributor produk listrik Mitra Usaha Listrik Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo Kota,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Kamis (23/2/2023).

Pelaku, kata AKP Nikolas, dilaporkan setelah pihak perusahaan melakukan audit pada 20 Desember 2022 lalu. Hasil audit, uang yang masuk ke perusahaan tidak sesuai dengan barang keluar yang diorder oleh Mukidi.

" Setelah dilakukan pengecekan di bagian admin, terjadi permasalahan yang tidak sesuai dengan barang yang keluar dan uang yang masuk, hasil order dari tersangka," katanya.

Motifnya, imbuh Nikolas, ketika pelaku dikejar target harus mendapatkan orderan setiap 100 orderan. Namun, yang benar-benar orderan hanya 50 orderan.

“Untuk mengelabui perusahaanya, tersangka membuat stempel palsu dan kwitansi palsu untuk order barang elektronik,” bebernya.

Tersangka, jelas dia, memanipulasi data nota pembelian dan pemesanan. Di mana nota pemesanan dari toko itu dipalsukan tersangka untuk membuat perusahaanya mengirim barang ke toko fiktif.

“Kalau stempel palsu baru dilakukan 3 bulan terakhir. Karena tidak curiga ada nota pesanan berstempel toko, perusahaan akhirnya mengirimkan barang melalui tersangka,” urainya.

Barang yang dikirim, kata dia, itu di jual murah kembali ke beberapa toko-toko elektronik di luar mitra perusahaannya.

Mukidi mengaku terpaksa melakukan aksi ini, alasannya lantaran diburu target 100 orderan setiap harinya oleh perusahaan tempatnya bekerja itu. Selama setahun terakhir ia mengaku membuat orderan palsu dari toko yang ada di Magetan, Madiun dan Pacitan.

“Targetnya itu yang bikin saya bikin order fiktif. Biar memenuhi target dan dapat bonus,” pungkasnya.

Akibat perbuatnya, tersangka dijerat dengan pasal 374 Atau 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved