Berita Bondowoso

Pengedar Narkoba Asal Situbondo Dibekuk Polisi di Bondowoso, Barang Bukti Ratusan Butir Pil Koplo

Pria asal Situbondo digelandang ke Mapolres Bondowoso, karena tertangkap tangan mengedarkan obat-obatan terlarang

Penulis: Izi Hartono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Izi Hartono
Pria asal Situbondo, MI (27) tersangka pengedar narkoba saat diamankan ke Mapolres Bondowoso, Selasa (21/2/2023) malam. 

SURYA.CO.ID, BONDOWOSO - Pria asal Desa Gebangan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, terpaksa digelandang ke Mapolres Bondowoso, Selasa (21/2/2023) malam.

Pria berinisial MI (27) itu, tertangkap tangan tim Satuan Reskoba Polres Bondowoso saat diduga akan mengedarkan obat-obatan terlarang berlabel Y di depan sebuah warung, Desa Lumutan, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso.

Pria tersebut tak berkutik saat polisi berpakaian preman datang dan menangkapnya.

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik berisi 884 butir pil koplo serta satu unit handphone.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko melalui Kasat Reskoba, AKP Bagus Purnama membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba tersebut.

Menurutnya, tersangka ditangkap anggota saat menungu pelangganya di sebuah warung, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Saat ditangkap, kami temukan barang bukti sebanyak 884 butil pil," ujar AKP Bagus, Rabu (22/2/2023).

Atas perbuatannya, lanjut Bagus, tersangka MI bakal jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.

"Saat ini, tersangka masih dimintai keterangannya di Mapolres," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved