Berita Tuban

Proyek Rest Area Tuban Rp 8,3 Miliar Tak Kunjung Rampung, Kontraktor Minta Tambahan Waktu

Padahal proyek senilai Rp 8,3 miliar itu dikerjakan dengan dana APBD tahun anggaran 2022, yang semestinya berakhir tahun itu juga.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Tampak aktivitas pengerjaan proyek Rest Area Kabupaten Tuban yang masih berlangsung, Selasa (21/2/2023). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Proyek revitalisasi Rest Area Kabupaten Tuban tak kunjung rampung.

Pantauan di lapangan, masih banyak pekerja yang melakukan aktivitas pengerjaan proyek tersebut.

Berdasarkan rapat dengan DPRD dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang-Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PRKP) pada Rabu (15/2/2023), progres pengerjaan rest area baru 65 persen.

Padahal proyek senilai Rp 8,3 miliar itu dikerjakan dengan dana APBD tahun anggaran 2022, yang semestinya berakhir tahun itu juga.

Namun atas keterlambatan itu, sebagaimana aturan pihak kontraktor mendapat tambahan waktu 50 hari kerja dengan berlaku denda, terhitung habis pada 20 Februari.

"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan pengerjaan, dengan meminta perpanjangan waktu lagi sampai akhir bulan maret mendatang," kata Project Manager CV Karya Nabila, Dwi Sulistyono kepada wartawan, Selasa (21/2/2023).

Baca juga: Soal Revitalisasi Rest Area Tuban, Bupati Lindra: Tak Ada Relokasi dan Kompensasi untuk Pedagang

Baca juga: Dulu Bangun Rest Area di Tuban Telan Dana 6 Miliar, Akan Direvitalisasi Pakai APBD 8 Miliar Lebih

Ia menjelaskan, selama pengerjaan proyek Rest Area Tuban tidak ada kendala yang begitu berat.

Namun pada masa pembongkaran awal kemarin, pihaknya belum diberi pengganti waktu atau delay (tunda, red).

Sebab pada saat pembongkaran bangunan yang lama, termasuk pembongkaran bangunan doom dan yang lainnya itu membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Kami minta tambahan waktu sampai akhir Maret, kalau kendala tidak ada yang berarti," pintanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PUPR-PRKP Tuban, Andi Setiawan, menyatakan kontraktor sudah berkomitmen untuk menyelesaikan proyek, termasuk dengan dendanya sudah ada di kontrak.

Terkait dengan permintaan penambahan waktu pasca perpanjangan 50 hari, ia mengungkapkan akan membahas lagi hal tersebut.

"Untuk tambahan waktu akan kita bahas lebih lanjut, namun untuk penambahan waktu setelah perpanjangan 50 hari itu memang ada," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved