Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Bharada E Diminta Lepaskan Karier di Polri, Pengamat: Kita Ingin Bangun Polisi Profesional Tidak?

Bharada E atau Richard Eliezer disarankan untuk tidak kembali menjadi anggota kepolisian. Mengapa?

Tribunnews/Irwan Rismawan
Peneliti sarankan Bharada E atau Richard Eliezer tidak kembali menjadi polisi 

SURYA.CO.ID - Nasib Bharada E atau Richard Eliezer di kepolisian masih menjadi topik hangat.

Bharada E masih berpotensi untuk melanjutkan karier sebagai polisi.

Namun, sejumlah pihak menilai sebaiknya Bharada E merelakan profesinya tersebut.

Salah satunya yakni peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Ia mempertanyakan profesionalitas polisi jika sampai menrima Richard Eliezer.

Bambang juga menyinggung soal Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Pemerintah (PP).

Melansir Kompas.com, jika Richard tetap dipertahankan, maka Polri bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.

"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang, Rabu (15/2/2023).

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," tuturnya.

Bambang juga menyinggung ihwal perbedaan landasan hukum tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.

Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Merujuk aturan itu, Bambang bilang, ada peluang Richard bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Namun demikian, Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Beleid itu menyatakan bahwa sanksi PTDH berlaku ke personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved