Berita Blitar

Gubernur Jatim Minta Bupati Blitar Terbitkan SK Tanggap Darurat untuk Bantu Warga Terdampak Ledakan

Gubernur Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi ledakan akibat racikan petasan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Ponggok, Kabupaten Blitar

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi ledakan akibat racikan petasan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar pada Selasa (21/2/2023). 

Berita Blitar

SURYA.co.id | BLITAR - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meninjau lokasi ledakan akibat racikan petasan di Dusun Tegalrejo, Desa Karangbendo, Ponggok, Kabupaten Blitar, Selasa (21/2/2023). 

Bersama Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto dan Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Farid Makruf, Gubernur Khofifah juga sempat mengunjungi korban di RS Srengat Kabupaten Blitar

Seusai melakukan menjenguk korban dan meninjau lokasi terjadinya ledakan petasan yang meluluhlantahkan sejumlah rumah dan menewaskan empat orang warga Blitar tersebut, Gubernur Khofifah menyebutkan bahwa pihaknya sudah merumuskan solusi agar bisa membantu merehabilitasi bencana sosial tersebut. 

“Saya sudah koordinasi dengan ibu bupati supaya kita bisa berikan rehabilitasi terhadap rumah rumah yang terdampak,” kata Khofifah. 

Namun bantuan dan invervensi tidak bisa semerta-merta dilakukan, melainkan untuk bisa memberi intervensi dibutuhkan payung hukum.

Untuk itu, ia meminta Bupati Blitar untuk menerbitkan SK Tanggap Bencana Sosial, yang nantinya akan dijadikan payung hukum untuk memberikan intervensi baik dari pemprov maupun pemkab.

“Para Ibu Bupati Blitar saya sampaikan agar buatkan SK Tanggap Darurat Bencana Sosial supaya ketika kita memberikan intervensi, ada payung hukumnya. Nanti kita akan sharing dari Provinsi dan Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Payung hukum SK tersebut bisa dijadikan landasan untuk membantu para korban maupun merehabilitasi rumah-rumah terdampak sebagai rehabilitasi. 

Ia berharap SK tersebut segera diterbitkan sehingga tim bisa segera turun melakukan identifikasi.

Setelah 14 hari masa tanggap darurat maka rekonstruksi bisa segera dilakukan. 

“Kalau SK hari ini sudah, maka bisa dilakukan identifikasi. Artinya ya bisa segera. Karena tanggap darurat itu 14 hari. Baru  setelah itu rekonstruksi,” tandasnya.

Setidaknya ada lebih dari 20 rumah dan 1 fasilitas umum (masjid) yang terdampak rusak ringan akibat ledakan yang berasal dari salah satu rumah warga tersebut.

Ada juga terdapat 1 rumah yang rata dengan tanah.

Berdasarkan daya BPBD Jatim, ledakan ini menelan 4 korban jiwa dan 23 korban luka-luka termasuk bayi berusia 4 bulan. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved