CPNS

Seleksi CPNS 2023 Dibuka Akhir Juni? Simak Formasi Prioritas, Rincian Gaji, dan Tunjangannya

Menurut informasi yang beredar, seleksi CPNS 2023 dibuka pada akhir Juni. Apa benar?

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Informasi mengenai seleksi CPNS 2023 dibuka akhir Juni 

Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce, turut mengungkapkan hal serupa.

Dia menjelaskan, saat ini penerimaan CPNS 2023 masih dalam tahapan awal, yaitu usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Belum lagi, lanjut dia, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 hingga kini belum rampung.

Baca juga: DAFTAR Lulusan Paling Dicari untuk CPNS 2023 yang Bakal Dibuka Juni, Pendukung Formasi Prioritas

"Tidak benar itu, (informasi) bukan dari kami. Saat ini masih tahap usulan kebutuhan," tutur Averrouce melalui sambungan telepon, Jumat.

Namun demikian, dibandingkan penerimaan calon aparatur sipil negera (CASN) yang buka pada Oktober 2022, kemungkinan tahun ini seleksi akan diselenggarakan lebih cepat.

"Bisa jadi lebih maju dari tahun lalu, kan (CASN 2022 diselenggarakan) Oktober," ungkapnya.

Formasi Prioritas

Mengutip Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.

Menurut dia, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," terangnya.

Lalu, berapa besaran gaji CPNS yang akan dibuka pada tahun ini?

Rincian gaji CPNS dan PNS

Besaran gaji pokok CPNS dan PNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Lampiran PP tersebut memuat besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia, berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Golongan terendah PNS mendapatkan gaji sebesar Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2023 Kemenhub Buka di sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat dan Contoh Surat Lamaran

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved