CPNS 2023

PREDIKSI Aturan CPNS 2023 Kemenkumham Untuk Formasi Disabilitas, Segera Dibuka di sscasn.bkn.go.id

Berikut prediksi aturan seleksi CPNS 2023 di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham untuk formasi disabilitas.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Tes CPNS di Kabupaten Tulungagung formasi tahun 2019 yang dilaksanakan pada 2020. Simak prediksi aturan seleksi CPNS 2023 di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham untuk formasi disabilitas. 

SURYA.co.id - Berikut prediksi aturan seleksi CPNS 2023 di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham untuk formasi disabilitas.

Diketahui, seleksi CPNS Kemenkumham 2023 akan segera dibuka di sscasn.bkn.go.id bersamaan dengan instansi lainnya.

Dan biasanya selalu disediakan formasi untuk penyandang disabilitas.

Melansir dari cpns.kemenkumham.go.id, berikut beberapa aturannya:

  1. Pelamar formasi kebutuhan disabilitas wajib mengupload surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar yang bersangkutan.
  2. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Pada video tersebut pelamar harus memperlihatkan kondisi fisik pelamar sebagai media untuk panitia dalam melakukan verifikasi dengan mengetahui jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan pelamar secara visual. Dokumen video tersebut diunggah melalui akun Youtube masing-masing pelamar dan selanjutnya menyampaikan tautan (link) video tersebut pada akun pendaftaran SSCASN masing-masing pelamar.

Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2023 kabarnya segera dibuka pada Juli mendatang di laman sscasn.bkn.go.id.

Dari tahun sebelumnya, salah satu instansi yang banyak peminatnya adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ada beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan jika ingin melamar CPNS Kemenkumham 2023. 

Apa saja? Berikut prediksi berkas pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023, beserta aturan upload di sscasn.bkn.go.id, dikutip dari laman cpns.kemenkumham.go.id.

Aturan upload KTP 

  • Scan asli atau warna, bukan fotocopy legalisir.
  • Apabila tidak memiliki e-KTP dapat menggunakan Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan, dikeluarkan oleh Disdukcapil/Kecamatan.
  • Apabila e-KTP hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan bukti pembuatan e-KTP.
  • Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dan jabatan Pemeriksa Keimigrasian dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam e-KTP. Apabila pelamar yang provinsinya tidak sesuai dengan e-KTP dan ingin mendaftar pada wilayah provinsi lain, wajib membuat surat keterangan dari kelurahan atau kantor desa setempat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut.
  • Surat Keterangan domisili digabungkan dengan file e-KTP.
  • Pelamar yang mengalami perbedaan nama di e-KTP dan ijazah wajib melampirkan surat resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

Aturan upload Akte Kelahiran

Berikut aturan terkait scan Akte Kelahiran.

1. Akte Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).

2. Apabila akta kelahiran hilang wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan melampirkan surat keterangan pembuatan ulang dari disdukcapil (apabila pelamar nantinya dinyatakan sudah diterima sebagai CPNS, wajib menunjukkan akta kelahiran asli).

Aturan upload ijazah

Berikut aturan upload ijazah di sscasn.bkn.go.id.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved