Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
3 PERMOHONAN Keluarga Brigadir J Setelah Ferdy Sambo Cs Dihukum, Kenaikan Pangkat hingga Museum
Ini lah tiga permohonan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) setelah para terdakwa pembunuhnya divonis majelis hakim PN Jaksel
SURYA.CO.ID - Ini lah tiga permohonan keluarga Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) setelah para terdakwa pembunuhnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, keluarga Brigadir J menganggap putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo Cs sudah adil.
Yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Bharada E atau Richard Eleizer Pudihang Lumiu 1,5 tahun penjara.
Setelah menerima vonis ini, orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Simanjuntak dan Rosti Hutabarat, bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Kedatangan keluarga Brigadir J ini ke Bareskrim untuk menemui Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto di ruangannya.
Baca juga: IMBAS Putusan Vonis Ferdy Sambo Cs dan Bharada E: Hakim Wahyu Iman Santoso Viral Dapat Kejutan Ultah
Mereka ingin menyampaikan apresiasi karena telah mengungkap kasus kematian anaknya.
Samuel juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah menuntaskan perkara penembakan Yosua.
"Kedatangan kami menjumpai Kabareskrim untuk mengucapkan rasa terimakasih kami bahwa persoalan almarhum anak kami Yosua sudah terbuka dengan seterang-terangnya. Hasil kerja dari beliau dengan tim dan anak buahnya bisa begitu sukses menjalankan tugas mengungkap kasus ini," kata Samuel.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka untuk meminta sejumlah hak dari anak kliennya.
"Kami datang ke sini membawa klien kami, ito Rosi dan lae Samuel bersama bere saya, Yuni. Pertama untuk mengurus hak-hak almarhum bere saya, Nofriansyah Yosua Hutabarat baik hak dia sebagai anggota Polri pasca-dibunuh jadi meninggal," ujar Kamaruddin di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Berikut permohonannya:
1. Pemulihan nama baik dan kenaikan pangkat
Kamaruddin menyebutkan, hak Yosua yang dimintanya di antaranya, pemulihan nama baik, serta kenaikan pangkat dari brigadir polisi manjadi ajun inspektur dua (Aipda) anumerta.
Selain itu, pihak keluarga juga meminta agar Polri mengurus asuransi milik Yosua, yakni Asabri, serta barang anak kliennya yang disita agar dikembalikan.
"Kemudian beliau juga karena dibunuh dalam rangka tugas mengawal atasannya atau istri atasannya, kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat, kita mohon dua tingkat ya dari Brigadir menjadi aipda anumerta ya," ucapnya.
2. Rumah Duren Tiga jadi Museum
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak meminta rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan museum sebagai pengingat agar tak ada lagi kejahatan di tubuh kepolisian dan propam di masa mendatang.
"Kemudian permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan di kepolisian atau propam dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," katanya.
Selain itu, juga bisa sebagai pengingat agar polisi-polisi nantinya bisa menjadi aparat yang baik, benar, dan humanis berpihak pada rakyat.
"Dan itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi yang kita cintai menjadi polisi yang baik dan benar dan humanis yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," pungkas Kamaruddin.
3. Barang-barang Brigadir J dikembalikan
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, meminta penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengembalikan barang-barang milik anaknya yang disita oleh penyidik terkait kasus pembunuhan berencana.
Hal ini disampaikan orangtua Brigadir J bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
"Barang-barang sudah diserahkan dulu ke penyidik Mabes Polri. Jadi dalam hal ini masih dalam proses, mari kita sabar menunggu," ucap Samuel di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Menurut Samuel, berdasarkan keterangan penyidik, barang yang disita itu saat ini berada di Kejaksaan.
Barang itu baru bisa dikembalikan setelah menunggu proses persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua selesai di pengadilan.
Samuel menyebutkan beberapa item yang diminta untuk dikembalikan adalah jam tangan, dompet warna coklat, tas sandang warna hitam, kartu masuk ke Mabes Polri, dan dua unit ponsel iPhone Pro Max.
"Tapi bukan HP yang hilang itu ya, beda lagi. Yang kedua uang sejumlah Rp 62.587.000," ucap Samuel.
Laporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal

Sebelumnya, keluarga Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) bersama kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) malam.
Ferdy Sambo Cs dilaporkan atas tudingan pencurian barang-barang Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan alasan di balik pelaporan Ferdy Sambo ke polisi kali kedua ini.
Menurutnya, tidak adanya pertobatan dari Ferdy Sambo dkk menjadi faktor utama pembuatan laporan ini.
Baca juga: PERMOHONAN Ibu Bharada E di Depan Kadiv Humas Polri Agar Icad Jadi Brimob Lagi, Ini Sinyal Baiknya
"Malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang terhadap almarhum Yosua," ujar Kamaruddin di depan awak media.
"Jadi kita proses karena belum ada pertobatan. Padahal kami sudah memberikan peringatan selama delapan bulan terakhir, tetapi tidak ada iktikad baik dari mereka untuk mengembalikan barang almarhum," sambung Kamaruddin yang juga sebagai pelapor pertama kasus pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 silam.
Meski status terlapor dalam paporan polisi masih berstatus penyelidikan, tetapi Kamaruddin akan memasukkan tiga nama terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, dan mantan ajudan Sambo yakni Ricky Rizal.
Dalam Laporan Polisi bernomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, setidaknya ada sembilan barang yang diduga diambil oleh Ferdy Sambo dkk.
Barang-barang tersebut adalah HP Samsung S8, Apple Watch, iPhone 13 Promax, laptop, pin emas pemberian Kapolri, buku tabungan Bank BCA, buku tabungan Bank Mandiri, buku tabungan Bank BRI, dan dua buku tabungan Bank BNI.
Tidak hanya itu, Kamaruddin juga membeberkan bahwa keluarga Brigadir J turut kehilangan sejumlah uang. Total uang yang diambil oleh Ferdy Sambo cs berjumlah Rp 200 juta.
"Kerugiannya yang jelas di atas Rp 200 juta. Itu juga belum dihitung dari kerugian materiil. Seperti hilangnya HP, laptop, dan gadget lainnya," ungkap Kamaruddin.
Di bagian lain, Kamaruddin juga mengungkap pertemuannya dengan Kabareskrim di awal-awal kasus pembunuhan Brigadir J terjadi.
Saat itu dia menjelaskan bahwa ada barang milik almarhum Brigadir J yang hilang, dengan harapan penyidik juga mengembangkan kasus ini.
Apalagi saat itu dia juga dihadapkan dengan dua brigjen yakni Dirtipidum dan Dirkrimsus.
Saat itu dia menyampaikan tentangn laporan intelijen yang dia terima tentang adanya pencurian uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022.
"Harapan saya waktu itu akan ada pengembangan penyidikan, ternyata tidak dikembangkan, mereka hanya fokus pembunuhan berencana jucto pembunuhan biasa," kata Kamaruddin.
Pelaporan ini, lanjut Kamaruddin juga untuk membantu Ferdy Sambo Cs utuk kembali ke jalan yang benar.
Laporan ini juga diharapkan sebagai pemberat ketika mereka akan mengajukan banding.
"Alasan pemberat kalau mereka berani banding, termasuk berani kasasi karena ada tindak pidana lain yang akan menyusul," tegasnya.
Kronologi raibnya uang Rp 200 juta di rekening Brigadir J
Sebelumnya terungkap di sidang, uang Brigadir J raib Rp 200 juta usai dibunuh oleh Sambo cs pada 8 Juli 2022 lalu.
Ricky telah mengakui perbuatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Ricky saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ikut membunuh Brigadir J.
"Siap, saya tidak disuruh membunuh, Yang Mulia,” jawab Ricky.
“Iya, kan tadi disuruh membunuh, tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.
“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga, Yang Mulia," kata Ricky Rizal.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekening atas nama pribadi.
Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.
"Kalau dibalik, saudara yang dibunuh, terus uang saudara diambil, coba bayangkan. Saudara disuruh ngambil duit seperti itu Rp 200 juta, saudara pindahkan, alasannya uang operasional, tahu pemiliknya udah mati?” kata Hakim.
“Siap, Yang Mulia.” kata Ricky Rizal. “Saudara lakukan juga kan?” ujar Hakim menimpali.
“Siap, ya itu tadi, Yang Mulia, karena mohon izin karena saya tahu uang milik bapak dan ibu untuk operasional,” ujar Ricky berusaha menjelaskan lagi.
“Makanya saudara memindahkan itu? Apa bukan berarti mencuri? Kan rekening atas nama siapa?” kata Hakim.
“Atas nama Yosua," jawab Ricky Rizal.
“Ya sudah. Saudara tahu unsur pasal pencucian uang?” ujar Hakim.
“Tidak begitu paham,” kata Ricky Rizal.
“Ya sudah,” kata Hakim kemudian.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Orangtua Minta Barang-barang Brigadir J Dikembalikan, Ada Uang Puluhan Juta Rupiah hingga Ponsel"
Permohonan Keluarga Brigadir J
Keluarga Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak
pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.