Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

TITIPAN PESAN Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Diungkap LPSK, Ini Kondisi Terbarunya

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menitipkan sebuah pesan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Apakah itu?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
YOUTUBE
Richard Eliezer alias Bharada E jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Inilah Titipan Pesan Bharada E Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan. 

SURYA.co.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menitipkan sebuah pesan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Titipan pesan Bharada E ini diungkap oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Selain itu, Hasto juga mengungkap kondisi terkini Bharada E setelah putusan vonis tersebut.

Kata Hasto, Bharada E mengungkap rasa terima kasih untuk awak media yang selama ini meliput persidangan dan mengikuti proses hukum yang menjeratnya.

"Kemarin terkahir saya berkomunikasi lewat telepon saja, ya dia senang sekali, ada titipan ini terima kasih kepada rekan-rekan media yang selama ini ikut mengawal perkara ini," kata Hasto kepada awak media saat ditemui di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Bharada E Titip Pesan Menyentuh Lewat Ketua LPSK untuk Keluarga Brigadir J dan Awak Media'.

Tak hanya kepada awak media, Bharada E juga kata Hasto menyampaikan pesan serupa kepada keluarga almarhum Brigadir J.

Ungkapan itu dilayangkan atas pengabulan permohonan maaf dari keluarga Brigadir J yang menjadi salah satu keringanan hukuman.

"Yang kedua titip ucapan terimakasih kepada ibunda Yoshua pada ayahnya Yosua yang telah memberikan maaf. Itu dia titipan yang selalu saya sampaikan," ucap Hasto.

Baca juga: BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya

Hasto juga memastikan kalau Bharada E saat ini dalam keadaan sehat.

"Sehat-sehat menerima keputusan itu dengan tulus," kata Hasto.

Harapan Ibu Bharada E Terjawab

Sementara itu, terjawab harapan ibu Richard Eliezer atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, terkait anaknya kembali bertugas ke Brimob.

Harapan ibu Bharada E itu langsung dijawab oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyatakan Bharada E bisa saja kembali ke Brimob.

Untuk itu, ia memerintahkan Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.

Adapun Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J

"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kapolri: Ada Peluang Bharada E Kembali ke Brimob Polri'.

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.

Adapun vonis Richard sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.

Bahkan, Polri setiap harinya memantau jalan persidangan yang Bharada E lalui.

"Ya tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang.

Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.

"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.

Sebelumnya, ibu Bharada Bharada E mengungkap harapannya depan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam sebuah siaran langsung program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam. 

Rynecke Alma Pudihang yang hadir melalui sambungan telepon memohon kepada Polri untuk memberi kesempatan kepada Bharada E kembali menjadi anggota Polri.  

"Harapan kami dari orangtua untuk mabes polri, kiranya Icad kalau bisa masih bisa bertugas kembali seperti dulu, karena dia jadi anggota polisi dengan perjuangan yang sangat luar biasa. Dan dia sangat mencintai kepolisian," kata Rynecke Alma Pudihang. 

Menurut Ine, Bharada E sangat ingin kembali menjadi polisi karena itu kecintaan dan cita-citanya sejak kecil. 

"Dia sangat berharap, dia kembali bertugas menjadi anggota Brimob," pinta Ine. 

Dikatakan Ine, sebagai orangtua dia sangat bersyukur atas putusan 1,5 tahun untuk Bharada E dari sebelumnya tuntutan 12 tahun penjara. 

Itu artinya, masih ada harapan untuk Bharada E bisa bertugas kembali menjadi anggota polisi. 

"Bapaknya sudah tidak bekerja, Icad jadi tulang punggung keluarga kami. Kami sangat berharap sekali dia bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi," pinta Ine berkali-kali. 

Menjawab hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, apa yang menjadi keinginan ibu Bharada E akan didengar  

"Bapak Kapolri pasti akan sangat bijak mendengar apa yang menjadi saran, masukan masyarakat, itu jadi komitmen," katanya. 

Untuk memutuskan Bharada E kembali atau tidak ke Polri akan diputuskan oleh hakim Komisi Kode Etik Polri.  

"Hakim Komisi Kode Etik Polri akan mendengarkan apa yang jadi keinginan bu Ryne. Fakta akan disampaikan, akan diuji di persidangan. Saran masukan akan jadi fakta sangat penting," katanya. 

Dedy menyebut sidang etik terhadap Bharada E telah dijadwalkan.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Dedi juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada Richard Eliezer agar berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang akan dijadikan acuan oleh hakim sidang etik untuk menentukan nasib Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Polri.

Pertimbangan pertama adalah status Bharada Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.

Kedua, Dedi mengatakan hakim sidang kode etik juga akan mendengarkan saran dari saksi ahli dan masyarakat.

Terkait saran dari masyarakat, dirinya mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan hal itu.

"Ini Bapak Kapolri menekan kepada kita semuanya. Polri harus betul-betul mendengarkan apa yang menjadi suara masyarakat guna dapat memenuhi keadilan bagi masyarakat."

"Sehingga nanti Komisi Kode Etik itu betul-betul dapat memutuskan berbagai macam pertimbangan secara arif dan bijaksana," jelas Dedi.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved