Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Bahaya Intai Bharada E Jika Kembali Jadi Brimob, Pengamat Sebut Bukan Tempatnya Lagi: Siapa Jamin?

Pengamat intelijen Soleman B. Ponto menilai bahwa posisi Richard Eliezer bakal riskan jika tetap dipertahankan menjadi polisi

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews/Jeprima
Bahaya yang mengintai jika Bharada E tetap menjadi polisi 

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

Baca juga: BIODATA Jampidum Fadil Zumhana yang Pastikan Tak Banding Vonis Bharada E, Maaf Keluarga Alasannya

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Aplaus Mahfud MD Tahu Bharada E Dihukum 1,5 Tahun

Mahfud MD menjadi salah satu tokoh yang mendapat perhatian selama bergulirnya sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud MD kerap memberikan komentar atas perkara yang menyeret Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.

Paling baru, Mahfud MD terekam bertepuk tangan saat menonton sidang vonis Bharada E atau Richard Eliezer.

Sidang pembacaan vonis Bharada E tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polkhukam) tersebut memberi aplaus saat hakim Wahyu Iman Santoso  membacakan vonis hukuman.

Adapun terdakwa Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhaan Brigadir J.

Dalam video yang beredar, tampak Mahfud MD berada di dalam sebuah ruangan.

Tidak sendirian, dirinya mengikuti jalannya sidang bersama beberapa orang lain.

Baca juga: BEDA PENDAPAT Keluarga Brigadir J Soal Vonis Bharada E: Ada yang Tak Terima Karena Terlalu Rendah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved