Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
FAKTA Vonis Bharada E 1 Tahun 6 Bulan Penjara: Kemungkinan Bebas Lebih Cepat, Diminta Serius Tobat
Berikut fakta vonis hukuman Bharada E yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Berikut fakta vonis hukuman Bharada E yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) kemarin.
Vonis hukuman Bharada E termasuk yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim memastikan Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 240 KUH.
Meski demikian, status Bharada E sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus ini menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukumannya.
Baca juga: Peluang Bharada E Kembali ke Polri Setelah Divonis 1,5 Tahun, Kadiv Humas Polri Sebut Ada 2 Acuan
Dalam pertimbangan yang dibacakan hakim Alimin Ribut Sujono, majelis memastikan bahwa Bharada E telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator yakni terlibat dalam tindak pidana yang mengancam jiwanya serta bukan pelaku utama.
"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang hilangnya nyawa yosua dengan keterangan jujur, konsisten, logis dan bersesuaian dengan alat bukti tersisa lainnya. Meskipun sangat membahayakan jiwanya, terdakwa praktis berjalan sendirian," terang hakim Alimin.
Sementara itu melansir Tribunnews, berikut sejumlah fakta lain mengenai vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Kemungkinan bebas lebih cepat
Bila merujuk durasi putusan tersebut, maka Richard bisa bebas murni pada Februari 2024.
Richard ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat pada 3 Agustus 2022.
Sejak saat itu pula mantan pengawal Ferdy Sambo itu ditahan. Bila dihitung dari awal masa ia ditahan itu, maka masih ada sisa 11 bulan bagi Richard menjalani hukumannya di dalam penjara.
Namun itu pun dengan catatan, yaitu baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Richard sendiri tidak mengajukan banding.
Sehingga hukuman ini menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dengan asumsi itu, Richard bisa bebas pada Februari 2024. Bahkan Richard bisa bebas lebih cepat bila mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi, di mana sangat memungkinkan mengingat status justice collaborator Eliezer sudah dikabulkan majelis hakim.
Baca juga: MAHFUD MD Tegaskan Jaksa Tak Harus Banding Vonis Bharada E: Wakili Siapa, Keluarga Sudah Memaafkan?
Sejauh ini kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy telah menyatakan pihaknya enggan untuk mengajukan banding.
Sebab vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim itu kata Ronny sudah sesuai target yang diharapkan oleh pihaknya.
"Bahwa kami penasihat hukum sudah sesuai (dengan putusan hakim, red), bahwa target kami dari awal. Kami sampaikan ini adalah putusan adalah putusan untuk Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata Ronny.
Di sisi lain kubu jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan belum memutuskan apakah mengajukan banding atau tidak, meski putusan itu jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Rabu (15/2/2023).
2. Ibu Brigadir J ingin Bharada E benar tobat
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J, menerima keputusan majelis hakim terhadap vonis hukuman Bharada E, dengan lapang dada.
Namun, ia meminta pada Bharada E agar dia benar-benar bertobat dan merenungi kesalahannya saat menjalankan hukuman.
Karena pembunuhan itu membuatnya harus rela melepas kepergian anaknya untuk selama-lamanya.
Lebih lanjut, Rosti berharap Richard Eliezer benar-benar bertaubat atas tindakannya yang melawan hukum.
Jangan sampai, kata Rosti, pertaubatannya dilakukan hanya karena terdesak atau mengedepankan kepentingan tertentu.
Hal itu diungkapkan Rosti sesaat setelah sidang vonis Richard Eliezer selesai dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Memang kami keluarga telah mempercayai Majelis Hakim sebagai panjang tangan Tuhan yang telah memberikan vonis Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan, biarlah almarhum Yosua melihat dari surganya Ya Tuhan,"
"Eliezer dipakai Tuhan untuk bertobat, benar-benar bertobat jangan hanya di saat terdesak."
"Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan semuanya."
"Eliezer, Tuhan yang melihat, almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi biarlah dia bersama Tuhan di surga."
"Walaupun Eliezer hujami anakku dengan peluru yang sangat panas itu, saya menyerahkan dan percaya kepada Hakim, kami keluarga menerima," kata Rosti Simanjuntak.
Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sosok Richard Eliezer atau Bharada E, Eks Ajudan Ferdy Sambo yang Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Richard Eliezer atau Bharada E Eks Ajudan Ferdy Sambo Muncul Lagi, Tampil Gagah saat Bertugas |
![]() |
---|
Ingat 6 Perwira Polisi yang Dipenjara Gara-gara Ferdy Sambo? Nasibnya Kini Berbeda, Ada Naik Pangkat |
![]() |
---|
Biodata Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi, Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Ingat Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terlibat Pembunuhan Brigadir J? Kabarnya Dapat Remisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.