Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

BIODATA Irjen Dedi Prasetyo yang Sebut Kapolri Pasti Bijak Soal Usulan Bharada E Kembali Ke Brimob

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri pasti bijak menanggapi usulan tentang Bharada E kembali ke brimob. Simak profil dan biodatanya.

kolase Kompas TV dan Tribunnews.
Bharada E dan Irjen Dedi Prasetyo. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Kapolri pasti bijak menanggapi usulan tentang Bharada E kembali ke brimob. Simak profil dan biodatanya. 

Menurut Ine, Bharada E sangat ingin kembali menjadi polisi karena itu kecintaan dan cita-citanya sejak kecil. 

"Dia sangat berharap, dia kembali bertugas menjadi anggota Brimob," pinta Ine. 

Dikatakan Ine, sebagai orangtua dia sangat bersyukur atas putusan 1,5 tahun untuk Bharada E dari sebelumnya tuntutan 12 tahun penjara. 

Itu artinya, masih ada harapan untuk Bharada E bisa bertugas kembali menjadi anggota polisi. 

"Bapaknya sudah tidak bekerja, Icad jadi tulang punggung keluarga kami. Kami sangat berharap sekali dia bisa kembali bertugas sebagai anggota polisi," pinta Ine berkali-kali. 

Menjawab hal itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, apa yang menjadi keinginan ibu Bharada E akan didengar  

"Bapak Kapolri pasti akan sangat bijak mendengar apa yang menjadi saran, masukan masyarakat, itu jadi komitmen," katanya. 

Untuk memutuskan Bharada E kembali atau tidak ke Polri akan diputuskan oleh hakim Komisi Kode Etik Polri.  

"Hakim Komisi Kode Etik Polri akan mendengarkan apa yang jadi keinginan bu Ryne. Fakta akan disampaikan, akan diuji di persidangan. Saran masukan akan jadi fakta sangat penting," katanya. 

Dedy menyebut sidang etik terhadap Bharada E telah dijadwalkan.

Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait detail tanggal diselenggarakannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer.

"Sudah saya tanyakan, memang sudah dijadwalkan. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan digelar."

"Dan apabila sudah ada jadwal sidang dan hasilnya, tentunya akan saya sampaikan ke teman-teman media," ujarnya dalam program Satu Meja di YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Dedi juga menjelaskan, tidak perlu untuk menunggu putusan vonis Bharada Richard Eliezer agar berkekuatan hukum tetap.

Hal itu lantaran putusan yang dijatuhkan hakim kepada Richard Eliezer sudah jelas dan bisa menjadi pertimbangan dari Divisi Propam Polri untuk segera menggelar sidang kode etik.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved